Zakat Digital: Sahkah Transfer Zakat Tanpa Bertemu Amil?

Zakat Digital: Sahkah Transfer Zakat Tanpa Bertemu Amil?


Eliyah
18/03/2025
83 VIEWS
SHARE

Zaman sekarang serba digital. Hampir semua aspek kehidupan kita telah terpengaruh oleh perkembangan teknologi. Dari cara kita berkomunikasi, bekerja, belajar, hingga berbelanja, semuanya menjadi lebih mudah dan efisien berkat teknologi digital. 

Dalam era digital ini, transfer uang menjadi salah satu metode yang umum digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembayaran zakat. Pembayaran zakat secara online telah menjadi pilihan yang semakin populer. Namun, zakat yang dibayarkan melalui transfer tanpa bertemu langsung dengan amil, apakah sah?

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw menunjuk amil (pengelola zakat) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga yang terpercaya adalah bagian dari sunah. Bertemu langsung dengan amil bukanlah syarat sah zakat. 

Syarat sah zakat adalah:

1. Islam: Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

2. Merdeka: Orang yang wajib zakat adalah orang yang merdeka, bukan budak.

Baca juga: Zakat Langsung vs Lembaga: Mana yang Lebih Utama?

3. Balig dan Berakal: Orang yang wajib zakat adalah orang yang sudah balig (dewasa) dan berakal sehat.

4. Kepemilikan Penuh: Harta yang dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh oleh muzaki (orang yang berzakat).

5. Mencapai Nisab: Harta yang dizakati telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati.

6. Mencapai Haul: Harta yang dizakati telah mencapai haul, yaitu masa kepemilikan selama satu tahun hijriah, kecuali untuk zakat pertanian dan hasil tambang.

7. Melebihi Kebutuhan Pokok: Harta yang dizakati adalah harta yang melebihi kebutuhan pokok muzaki dan keluarganya.

8. Harta yang Halal: Harta yang dizakati diperoleh dari usaha yang halal.

9. Tidak Memiliki Utang: Harta yang dimiliki, setelah dikurangi dengan pembayaran utang, sudah mencapai nisab.

Oleh karena itu, zakat yang dibayarkan melalui transfer tetap sah meskipun tanpa bertemu langsung dengan amil. Hal ini berkaitan dengan Islam sangat menjunjung tinggi prinsip kemudahan. 

Dalam konteks ini, pembayaran zakat online dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban. Zakat yang dibayarkan melalui transfer hukumnya sah, asalkan memenuhi syarat dan rukun zakat.

Ini dia 4 poin penting yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat melalui transfer!

1. Niat: Niat zakat harus dilakukan sebelum atau saat mentransfer uang. Niat ini yang membedakan antara zakat wajib dan sedekah sunah.

2. Perhitungan zakatnya sudah benar. 

3. Bukti transfer: Simpan bukti transfer sebagai bukti pembayaran zakat.

4. Penyaluran: Zakat harus disalurkan kepada lembaga amil zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

LAZ Al Azhar adalah salah satu lembaga terpercaya dan transparan yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui LAZ Al Azhar, kami siap melayani masyarakat semua, baik secara langsung maupun daring.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA