fidyah

SUDAHKAH ANDA MEMBAYAR HUTANG PUASA?

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. [Al Baqarah/2 : 184]

FIDYAH SEKARANG


Pengertian Fidyah

Fidyah dalam pengertian KBBI merupakan denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya). Hal ini dilakukan karena meninggalkan salat atau puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.

Adapun dalil mengenai fidyah tercantum dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Lalu, bagaimana cara kita untuk membayar fidyah?

Sebagian besar ulama bersepakat agar fidyah ditunaikan dengan mengeluarkan makanan pokok. Namun, ulama Hanafiyah memperbolehkan untuk membayar fidyah dengan uang. Sedangkan untuk nominalnya disesuaikan atau setara dengan harga makanan pokok.

Misalnya: jika kita menghabiskan Rp. 50.000/hari/jiwa untuk kebutuhan pokok harian maka fidyah yang harus ditunaikan harus sesuai dengan nominal tersebut dikalikan berapa hari kita meninggalkan puasa wajib. Kemudian kamu dengan segera menyumbangkannya kepada orang miskin. Jika khawatir tidak tepat sasaran fidyah dapat ditunaikan melalui lembaga sosial seperti LAZ Al Azhar dan lainnya.

Yuk, segera tunaikan fidyah agar hati menjadi tenang

 

 

 

 

 

BERITA KEGIATAN