Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar adalah lembaga amil zakat, infak, sedekah yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sumbangan keagamaan lainnya dari para muzaki dan donatur untuk disalurkan kepada mustahik.
Lembaga ini resmi dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam Al Azhar pada tanggal 1 Desember 2004 melalui SK Nomor 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004 kemudian di tahun 2018 dilakukan penggabungan dengan Wakaf Al Azhar dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Al Azhar melalui SK dengan nomor 089/ VIII/KEP/YPIA-P/1439.2018 tentang Penggabungan Unit LAZ, Wakaf, dan BMT Al Azhar di bawah Bidang Pemberdayaan Umat Yayasan Pesantren Islam Al Azhar.