Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar adalah lembaga amil zakat, infak, sedekah yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sumbangan keagamaan lainnya dari para muzaki dan donatur untuk disalurkan kepada mustahik.
Lembaga Amil Zakat Al Azhar resmi dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam Al Azhar pada tanggal 1 Desember 2004 melalui SK Nomor 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar resmi mendapatkan izin operasional sebagai lembaga Amil Zakat Nasional dengan SK Menteri Agama RI Nomor 240 tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan izin perpanjangan operasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama No. 526 tahun 2021 tanggal 28 April 2021.