Memasuki bulan Zulhijah, umat Islam bersiap menyambut hari raya Iduladha. Ibadah kurban menjadi tradisi tahunan yang penuh makna, karena merupakan sunah muakkadah, sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Namun, berkurban bukan sekadar menyembelih hewan dan membagikannya. Ada banyak hal penting yang perlu dipahami dalam proses ibadah ini, mulai dari pemilihan hewan kurban yang sehat, tata cara penyembelihan yang sesuai syariat, hingga aturan pembagian daging kurban.
Pada masa Rasulullah saw, daging kurban dibagikan segera setelah penyembelihan dan tidak melewati hari Tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).
Rasulullah pernah bersabda:
“Barang siapa menyembelih hewan kurban, jangan biarkan dagingnya tersisa di rumah lebih dari tiga hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan tersebut diberikan karena saat itu Madinah sedang mengalami masa paceklik. Rasulullah menganjurkan agar orang-orang mampu segera membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan.
Baca juga: Merasa Banyak Dosa? 2 Puasa Ini Bisa jadi Jawaban Ampunanmu!
Namun, setelah kondisi masyarakat membaik dan daging kurban semakin melimpah, Rasulullah saw bersabda:
“Makanlah daging kurban, simpanlah, dan bagikanlah.”
(HR. Muslim).
Artinya, menyimpan dan menunda pembagian daging kurban menjadi dibolehkan, terutama jika tujuannya adalah untuk kemaslahatan yang lebih luas.
Hal ini juga sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.
Berikut poin-poin penting prinsip dasar dari fatwa tersebut:
1. Daging kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaatnya cepat dirasakan.
2. Pembagian daging dilakukan dalam bentuk mentah, berbeda dengan akikah yang boleh dimasak dulu.
3. Daging didistribusikan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh), dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Baca juga: Salat Iduladha Tepat di Hari Jumat, Masih Perlu Jumatan? Ini Jawaban Ulama!
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan terutama daerah rawan pangan.
Jadi, Apa Kesimpulannya?
Membagikan daging kurban melebihi hari Tasyrik boleh dilakukan, selama tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda tanpa alasan. Bila tujuannya untuk memperluas manfaat, membantu wilayah yang lebih membutuhkan, atau dalam bentuk program distribusi berkelanjutan, maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan.
Yuk kurban bersama LAZ Al Azhar! Wujudkan kurban yang penuh berkah dan manfaat luas. LAZ Al Azhar hadir menjangkau pelosok desa, menyejahterakan peternak kecil, dan menyalurkan daging kurban kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kurbanmu, Bahagiamu, Pahalamu.
Klik di sini untuk berkurban sekarang juga!