Salat Iduladha Tepat di Hari Jumat, Masih Perlu Jumatan? Ini Jawaban Ulama!

Salat Iduladha Tepat di Hari Jumat, Masih Perlu Jumatan? Ini Jawaban Ulama!


Eliyah
03/06/2025
32 VIEWS
SHARE

Hari raya Iduladha tahun ini bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah masih wajib menunaikan salat Jumat jika sudah melaksanakan salat Iduladha di pagi harinya?

Pertanyaan ini bukan hal baru. Ternyata, hal serupa pernah terjadi di masa Rasulullah saw, dan para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukumnya. Mengingat kedua salat ini (salat Id dan salat Jumat) merupakan ibadah berjamaah yang istimewa, mari kita simak dua pandangan utama ulama terkait hal ini.

Pendapat Pertama: Salat Jumat Tetap Wajib

Pandangan pertama menyatakan bahwa salat Jumat tetap wajib dilaksanakan, meskipun seseorang telah menunaikan salat Iduladha. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah membuat pengecualian kewajiban ini bagi orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman (al-bawadiy).

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

(Q.S. Al-Jumu’ah: 9).

Menurut pendapat ini, kewajiban salat Jumat tidak gugur karena adanya salat Id. Keduanya memiliki kedudukan dan keutamaan masing-masing.

Baca juga: Jangan Sampai Berkah Kurban Berubah Petaka! Ini Alasannya

Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah saw:

“Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya.”

(HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

 Pendapat Kedua: Boleh Tidak Salat Jumat bagi yang salat Id

Pendapat kedua menyatakan bahwa orang yang sudah menunaikan salat Id, melaksanakan salat Jumat adalah sunah. Namun, sebagai gantinya, ia tetap wajib menunaikan salat Zuhur seperti biasa.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan:

“Jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka kewajiban salat Jumat gugur bagi mereka yang telah menegakkan salat Id. Namun imam tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat, kecuali jika tidak ada jamaah yang hadir.”

(Al-Mughni, Juz 3, hlm. 242, Darul Alam Al-Kutub, 1997 M).

Baca juga: Dana Pas-Pasan, Akikah atau Kurban Dulu?

Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Dua hari raya jatuh pada hari yang sama. Siapa yang tidak ingin salat Jumat, silakan. Tetapi kami tetap melaksanakan salat Jumat.”

(HR. Abu Daud no. 1073, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Menurut hadis ini, Nabi saw memberi keringanan (rukhshah) bagi yang sudah salat Ied untuk tidak mengikuti salat Jumat. Namun beliau sendiri dan para imam tetap melaksanakannya. Ini menjadi dasar pendapat dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama salaf, seperti Ibnu Taimiyah.

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullahsaw bertemu dengan dua Ied (Idulfitri dan Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Keamudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan salat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan salat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau salat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan)

Jadi, bagaimana baiknya?

Dalam hal ini umat Islam diberikan keringanan dan kedua pandangan dari para ulama itu baik, tergantung pendapat mana yang mau kamu ambil. Bagi para pengurus masjid ada yang tetap menyelenggarakan salat Jumat agar masyarakat yang membutuhkan ( mengambil berpendapat tidak gugurnya salat Jumat di hari raya) tetap dapat menunaikan dengan baik dan sempurna.


Yukk! Berkurban di LAZ Al Azhar. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA