Kamu Masih Bingung? Yuk, Mulai Kenalan dengan Macam-macam Zakat!

Kamu Masih Bingung? Yuk, Mulai Kenalan dengan Macam-macam Zakat!


Eliyah
06/08/2024

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah: 103).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ibadah dan menyucikan harta, tetapi juga sebagai bentuk menjaga kesejahteraan sosial dan pengembangan ekonomi. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim dapat membersihkan hartanya serta membantu orang lain yang membutuhkan. Cara mengalokasikan zakat juga tidak bisa sembarang, harus didistribusikan kepada golongan yang memang berhak menerima zakat. Golongan ini Allah abadikan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60).
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Lantas seperti apa penjelasan dari keduanya? Yuk simak sampai tuntas.


1. Zakat fitrah 
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta dari dosa-dosa kecil serta membantu orang-orang yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan. Kadar zakat fitrah biasanya ditentukan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, dan lain-lain. Besarannya setara dengan 2.5 kg makanan pokok perorang.
2. Zakat mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki oleh seorang Muslim. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan membantu pengembangan ekonomi agar lebih merata dalam masyarakat. Zakat mal dikenakan sebesar 2.5% dari total harta yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) setelah satu tahun kepemilikan. Jadi, jika seseorang memiliki harta namun belum mencapai nisab, maka orang tersebut belum wajib berzakat. Zakat ini terbagi menjadi beberapa bagian, seperti zakat perdagangan, penghasilan, dan lain-lain. Untuk mengetahui selengkapnya, klik di sini!
Dengan menunaikan berbagai jenis zakat sesuai dengan harta dan usaha yang dimiliki, kita dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa harta yang kita miliki juga membawa manfaat bagi orang lain. Semoga kita diberikan kemudahan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban kita ya, Sahabat!

Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

BACA JUGA