Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat. Secara umum zakat ini terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Tidak seperti zakat fitrah yang ditunaikan setiap bulan Ramadan, zakat mal memiliki perhitungan tersendiri. Golongan orang-orang yang sudah wajib membayar zakat mal adalah mereka yang harta kekayaannya sudah mencapai nisab (setara dengan 85gram emas) dan mencapai haul (periode harta selama satu tahun). Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2.5% dari seluruh kekayaan yang ada.
Zakat mal diwajibkan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Allah melipatgandakan pahala bagi orang yang menggunakan hartanya di jalan Allah. Ini kata Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261. Oleh karena itu, penting bagi kita tahu ada apa saja macam-macam zakat mal itu. Hal ini akan memudahkan kita dalam penghitungan zakat dari harta yang kita miliki. Simak penjelasannya ya, Sahabat!
1. Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal yang harus dikeluarkan jika seseorang memiliki harta dalam bentuk emas dan perak melebihi batas nisab. Nisab untuk zakat emas adalah 85gram emas, sedangkan untuk perak adalah 595gram perak. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Baca juga: Apapun Profesinya, Segera Tunaikan Zakatnya!
2. Zakat penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Nisabnya setara dengan 85gram emas pertahun, yang ditunaikan sebesar 2.5% dari harta kekayaan. Untuk mengetahui lebih lanjut cara perhitungannya, klik di sini.
3. Zakat perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui kegiatan perdagangan atau bisnis. Nisab zakat perdagangan dihitung berdasarkan nilai harta dagangan, yaitu barang-barang dagangan yang dijual. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
2.5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
4. Zakat pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian. Nisab zakat pertanian adalah ketika hasil panen mencapai 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653kg beras. Kadar zakat pertanian untuk hasil yang diairi dengan hujan atau air sungai, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen. Sedangkan untuk hasil yang diairi dengan pengairan buatan, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% setelah dipotong biaya produksi. Biaya produksi ini seperti biaya untuk pembelian bibit, pupuk, pestisida, dan biaya tenaga kerja. Untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan tentang zakat pertanian, klik di sini.
5. Zakat peternakan
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat peternakan adalah jenis zakat mal yang diwajibkan bagi kaum muslim yang memiliki hewan ternak dengan jumlah nilai aset bersihnya telah mencapai nisab selama satu tahun (haul).
Baca juga: Apa Itu Zakat Perusahaan?
6. Zakat investasi
Zakat investasi adalah harta hasil keuntungan investasi yang wajib dikeluarkan dan didistribusikan kepada para penerima zakat. Jika kamu memiliki investasi dalam bentuk apa saja termasuk surat berharga dan produk tabungan simpanan selama satu tahun (haul), kamu wajib membayar zakat. Nisab dari zakat ini yaitu telah mencapai 85gram emas dan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.
7. Zakat rikaz (barang temuan)
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.” (HR. Bukhari).
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.