Menampilkan postingan dengan label "zakatpenghasilan"
Bingung Hitung Zakat Penghasilan? Ini Solusi Mudahnya!
Eliyah 28/03/2025
Zakat penghasilan adalah salah satu zakat yang masuk pada kategori zakat mal. Zakat ini wajib dibayarkan oleh umat Islam atas pendapatan yang halal. Zakat penghasilan juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Umat Islam yang sudah masuk pada kategori mampu dan memenuhi syarat, wajib baginya menunaikan zakat tersebut. Lantas seperti apa orang yang disebut sudah wajib membayar zakat penghasilan? Jika penghasilannya sudah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas per tahun.
Cara Hitung Zakat Penghasilan Anti Ribet!
Eliyah 16/10/2024
Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk ibadah yang penting dalam Islam. Dengan memahami dan melaksanakan zakat penghasilan, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial kita.
Bukan Hanya Zakat Penghasilan, Ini Dia 7 Macam dari Zakat Mal!
Eliyah 07/08/2024
Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat. Secara umum zakat ini terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Tidak seperti zakat fitrah yang ditunaikan setiap bulan Ramadan, zakat mal memiliki perhitungan tersendiri. Golongan orang-orang yang sudah wajib membayar zakat mal adalah mereka yang harta kekayaannya sudah mencapai nisab (setara dengan 85gram emas) dan mencapai haul (periode harta selama satu tahun). Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2.5% dari seluruh kekayaan yang ada.
Dijamin, Cara Ini Enggak Bikin Kamu Pusing Menghitung Zakat Penghasilan!
Eliyah 10/07/2024
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S Al-Baqarah: 267) “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian.” (Q.S Adz-Dzaariyaat: 19).
Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan
Siti Adidah 10/05/2023
Zakat penghasilan diwajibkan bagi para pekerja yang sudah menerima upah atau gaji sebagaimana diwajibkan kepada pedagang maupun petani. Dalam Al-Qur’an disebut dengan Al Kasbu, yang bermakna zakat dikenakan pada sesuatu yang diusahakan.