Begini Cara Hitung Zakat Pertanian, Kamu Sudah Tahu?

Begini Cara Hitung Zakat Pertanian, Kamu Sudah Tahu?


Eliyah
07/08/2024

Kenapa kita harus mengetahui segala macam bentuk zakat? Karena sebuah kewajiban dalam syariat Islam harus ditunaikan dengan baik sesuai syarat, aturan, dan ketentuan. Harta kekayaan yang kita miliki akan menjadi saksi di akhirat kelak. Oleh karena itu wajib bagi kita mengetahui macam-macam zakat, syarat-syaratnya, hingga cara perhitungannya.

"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat." (Q.S An-Nur: 56).

Zakat memiliki banyak sekali jenis. Kali ini kita akan membahas tentang zakat pertanian. Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang ditunaikan dari hasil pertanian. Zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap individu yang memiliki pertanian dan sudah mencapai nisab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menunaikan zakat ini.

1. Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg untuk gabah atau 520 kg untuk makanan pokok. Jadi, jika hasil panen kita mencapai atau melebihi jumlah tersebut, wajib membayar zakat.

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Jenis tanaman

Zakat pertanian dikenakan pada berbagai jenis tanaman yang menghasilkan makanan pokok, misalnya saja jagung, padi (beras) dan gandum. Kedua, buah-buahan (tsimar) yang hanya berlaku untuk kurma dan anggur. Adapun tanaman lain di luar itu, juga termasuk sebagai objek zakat ketika menjadi usaha produktif.

Baca juga: Sejarah Pengelolaan Zakat pada Masa Nabi

3. Menghitung wajib zakat

Zakat pertanian biasanya dikeluarkan sebesar 10% dari hasil panen jika irigasi dilakukan secara alami. Jika pertanian menggunakan irigasi buatan atau biaya tambahan, zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari hasil panen.

“Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).

4. Cara menghitung zakat pertanian

a. Zakat gharibah (jenis zakat dengan sistem irigasi alami)

Pak Muklis memiliki lahan pertanian yang ditanami padi dan memanfaatkan air hujan untuk sistem irigasinya. Ketika panen, ia menghasilkan gabah kering sebesar 5 ton. Adapun nisab zakatnya sebesar 653 kg. Maka zakat yang wajib dibayarkan Pak Muklis sebagai berikut:

Hasil panen gabah kering: 5 ton = 5000 kg

Kadar zakat: 10% (karena menggunakan irigasi alami)

Rumus: 5.000 x 10% = 500 kg yang harus dibayar Pak Muklis.

Baca juga: Sahabat-Sahabat Nabi Siapa Saja yang Pernah Menjadi Amil Zakat?

b. Zakat basah (jenis zakat dengan sistem irigasi buatan)

Pak Joko memiliki pertanian seluas 5 Hektare. Lahan tersebut ditanami jagung dengan irigasi buatan. Biaya irigasi tersebut senilai 10 juta. Dari pertanian itu, Pak Joko mendapatkan hasil panen sebanyak 20 ton jagung. Jadi, zakat yang harus Pak Joko tunaikan adalah:

Nisab zakat = 524 kg (karena makanan pokok)

Hasil panen = 20 ton = 20.000 kg

Kadar zakat = 5%

Rumus zakat basah = 20.000 x 5% = 1.000 kg.

Jadi, zakat yang harus ditunaikan Pak Joko adalah 1.000 kg jagung. Namun jika ingin membayar zakat pertanian menggunakan uang, Pak Joko harus menyesuaikannya dengan harga jual jagung saat itu. Misalnya, harga jagung Rp15.000 per kg, maka 1.000 kg x 15.000 = Rp15.000.000. Adapun waktu membayar zakat pertanian adalah setiap panen.

Jika kamu adalah pak Joko, kamu bisa menyalurkan zakat pertanian tersebut melalui layanan donasi.alazharpeduli.or.id. Kamu juga bisa memanfaatkan layanan ini untuk berinfak, sedekah, dan wakaf. Penyaluran dilakukan secara tepat sasaran dengan laporan-laporan yang transparan.

BACA JUGA