Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama menjalankan ibadah Ramadan sekaligus membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri. Karena itu, zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam praktiknya, tanggung jawab membayar zakat fitrah sering berkaitan dengan kewajiban nafkah dalam keluarga. Seorang ayah pada umumnya menanggung kebutuhan anggota keluarganya yang berada di bawah tanggungannya, seperti anak-anak yang masih kecil atau belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Karena itu, ayah juga dapat membayarkan zakat fitrah bagi mereka yang masih menjadi tanggungannya.
Namun keadaan ini berbeda apabila seorang anak perempuan telah baligh, dewasa, dan memiliki penghasilan sendiri. Dalam kondisi tersebut, ia pada dasarnya telah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga kewajiban nafkah dari ayahnya tidak lagi berlaku sebagaimana sebelumnya. Dengan demikian, kewajiban membayar zakat fitrah pun kembali kepada dirinya sebagai individu Muslim yang mampu.
Para ulama menjelaskan bahwa seorang perempuan yang telah baligh dan memiliki pendapatan sendiri wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Hal ini karena ia tidak lagi termasuk dalam tanggungan nafkah ayahnya selama ia mampu mencukupi kebutuhannya.
Meski demikian, apabila seorang ayah ingin membayarkan zakat fitrah bagi anak perempuannya yang belum menikah tetapi sudah berpenghasilan, hal tersebut tetap diperbolehkan. Akan tetapi, pembayaran tersebut hendaknya dilakukan dengan izin atau persetujuan dari anak perempuan tersebut terlebih dahulu. Tanpa izin atau perwakilan darinya, zakat fitrah yang dibayarkan oleh ayah untuk anak perempuan yang telah baligh dan mampu tidak dianggap sah menurut sebagian ulama, khususnya dalam pandangan mazhab Syafi’i.
Hal ini karena zakat fitrah pada dasarnya merupakan kewajiban yang melekat pada individu yang bersangkutan. Oleh sebab itu, ketika orang lain ingin menunaikannya, maka hal tersebut perlu dilakukan atas dasar persetujuan atau perwakilan dari orang yang memiliki kewajiban tersebut.
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa wanita yang belum menikah tetapi telah baligh dan memiliki penghasilan sendiri pada dasarnya wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya. Jika ayahnya ingin membayarkannya, maka hal itu diperbolehkan selama dilakukan dengan izin atau persetujuan darinya. Dengan demikian, kewajiban ibadah tetap terlaksana dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat Islam.