Tidak Boleh Melakukan Ini dalam Zakat Pertanian!
Eliyah
25/09/2024
Zakat pertanian adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim yang memiliki lahan pertanian dan hasil panennya sudah mencapai nisab. Zakat pertanian dikeluarkan dari hasil pertanian, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur mayur, dan buah-buahan. Dalam menunaikan zakat pertanian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya tanaman dimiliki oleh individu yang menanamnya dan tidak ada beban utang pada hasil panen.