Menampilkan postingan dengan label "pesangon"
Dapat Pesangon Besar, Haruskah Langsung Dizakati?
Nurul Aisyahra 26/01/2026
Pesangon merupakan harta yang sering diterima pada masa transisi seperti pensiun atau PHK dan kerap menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban zakat. Dalam Islam, pesangon termasuk harta baru yang tidak otomatis wajib dizakati, kecuali telah mencapai nishab dan dimiliki hingga genap satu haul. Jika pesangon habis untuk kebutuhan mendesak, maka tidak ada kewajiban zakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mengatur zakat secara adil dengan mempertimbangkan kondisi riil dan kemaslahatan umat.