Menampilkan postingan dengan label "haul"
Dapat Pesangon Besar, Haruskah Langsung Dizakati?
Nurul Aisyahra 26/01/2026
Pesangon merupakan harta yang sering diterima pada masa transisi seperti pensiun atau PHK dan kerap menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban zakat. Dalam Islam, pesangon termasuk harta baru yang tidak otomatis wajib dizakati, kecuali telah mencapai nishab dan dimiliki hingga genap satu haul. Jika pesangon habis untuk kebutuhan mendesak, maka tidak ada kewajiban zakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mengatur zakat secara adil dengan mempertimbangkan kondisi riil dan kemaslahatan umat.
Menjadi Konten Kreator, Perlu Bayar Zakat?
Risdawati 02/01/2026
Seiring berkembangnya teknologi digital, profesi konten kreator semakin diminati dan mampu menarik pendapatan yang tidak sedikit. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti iklan, penjualan produk digital, afiliasi, endorsement, hingga monetisasi konten edukatif. Meningkatnya potensi pendapatan ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah seorang konten kreator memiliki kewajiban untuk membayar zakat?
Lagi Ngejalanin Bisnis? Yuk Hitung Zakat Perdagangannya!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Barang perdagangan yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan. Adapun dalil diwajibkannya untuk membayar zakat perdagangan terdapat pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 267:
Tabungan dan Saham Kamu Sudah mencapai Nisab? Tunaikan Zakatnya Segera!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak. Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nisab karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.
Apa Itu Zakat Perusahaan?
Khaerun Nisa 17/06/2022
Nisab zakat perindustrian seperti zakat perdagangan, yaitu 85 % emas. Sedangkan kadar zakatnya 2,5 % setelah mencapai haul.