Menampilkan postingan dengan label "nisab"
Apa Itu Zakat Perusahaan?
Khaerun Nisa 17/06/2022
Nisab zakat perindustrian seperti zakat perdagangan, yaitu 85 % emas. Sedangkan kadar zakatnya 2,5 % setelah mencapai haul.
Jangan Lupa Hitung Zakat Emas dan Perak, Agar Harta Semakin Berkah!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Seseorang yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai haul dan memenuhi nisab dianjurkan untuk menunaikan zakatnya. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Baik emas atau perak yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun berupa perhiasan. Hal ini berdasarkan pada surat At Taubah ayat 34.
Tabungan dan Saham Kamu Sudah mencapai Nisab? Tunaikan Zakatnya Segera!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak. Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nisab karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.
Punya Hasil Pertanian? Tunaikan Zakatnya Saat Panen Tiba, Ya!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Adapun, Nishab zakat pertanian dan perkebunan adalah 5 wasaq. Ukuran satu wasaq setara dengan 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg. Berdasarkan kesepakatn ulama, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 2,175 kg = 652,5 kg.
Lagi Ngejalanin Bisnis? Yuk Hitung Zakat Perdagangannya!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Barang perdagangan yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan. Adapun dalil diwajibkannya untuk membayar zakat perdagangan terdapat pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 267: