Jangan Lupa Hitung Zakat Emas dan Perak, Agar Harta Semakin Berkah!
Khaerun Nisa
17/06/2022
Seseorang yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai haul dan memenuhi nisab dianjurkan untuk menunaikan zakatnya. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Baik emas atau perak yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun berupa perhiasan. Hal ini berdasarkan pada surat At Taubah ayat 34.