Menampilkan postingan dengan label "sucikanharta"
Jangan Lupa Hitung Zakat Emas dan Perak, Agar Harta Semakin Berkah!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Seseorang yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai haul dan memenuhi nisab dianjurkan untuk menunaikan zakatnya. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Baik emas atau perak yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun berupa perhiasan. Hal ini berdasarkan pada surat At Taubah ayat 34.
Zakat Menyucikan Harta
Siti Adidah 14/04/2023
Dari sini kita sudah mendapat alasan mengapa zakat yang dikeluarkan menjadi pembersih harta kita, bukan karena harta kita haram, akan tetapi karena di dalam harta kita juga terdapat hak orang lain. Dengan menunaikan zakat, maka harta kita akan dibersihkan dari hak orang lain.
Harta yang Tak Dizakati, Hukumnya Bisa Haram?
Eliyah 12/01/2024
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah Ayat 60).