Menampilkan postingan dengan label "harta"
Barang Temuan, Apakah Wajib Dibayar Zakatnya?
Khaerun Nisa 17/06/2022
Rikaz atau barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya. Harta rikaz ini, bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu.
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Khaerun Nisa 20/06/2022
Penghitungan zakat perdagangan adalah aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban jangka pendek. Jika selisihnya melebihi nisab, maka wajib zakat. Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.
Harta yang Tak Dizakati, Hukumnya Bisa Haram?
Eliyah 12/01/2024
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah Ayat 60).