Menampilkan postingan dengan label "harta"
Harta Digadaikan: Masih Kena Zakat atau Tidak?
Risdawati 20/08/2025
Dalam keadaan mendesak, banyak orang menjadikan harta miliknya sebagai jaminan untuk mendapatkan dana cepat. Emas, kendaraan, hingga surat-surat berharga sering kali digadaikan. Lalu timbul pertanyaan penting: apakah harta yang sedang digadaikan tetap wajib dizakati?”
Manfaat Wakaf bagi Wakif
Risdawati 11/08/2025
Wakaf adalah penyerahan harta milik pribadi untuk kepentingan umum atau keagamaan secara permanen, semata-mata karena Allah Swt. Amalan yang telah lazim dikalangan umat Islam ini tidak hanya bermanfaat bagi penerima, namun juga memberikan kebaikan kepada pemberi wakaf yang biasa dikenal sebagai wakif.
Konglomerat Surga: Keteladanan Abdurrahman bin Auf dalam Berinfaq
Risdawati 19/07/2025
Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu adalah satu dari sedikit orang yang mampu membuktikan bahwa kekayaan bukan penghalang untuk menjadi dekat dengan Allah. Justru, baginya, harta adalah amanah yang harus dimanfaatkan untuk menolong sesama dan memperjuangkan kebenaran.
Harta yang Tak Dizakati, Hukumnya Bisa Haram?
Eliyah 12/01/2024
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah Ayat 60).
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Khaerun Nisa 20/06/2022
Penghitungan zakat perdagangan adalah aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban jangka pendek. Jika selisihnya melebihi nisab, maka wajib zakat. Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.
Barang Temuan, Apakah Wajib Dibayar Zakatnya?
Khaerun Nisa 17/06/2022
Rikaz atau barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya. Harta rikaz ini, bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu.