Menampilkan postingan dengan label "perak"
Hitung Zakat Barang Tambang Kamu, Yuk!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Barang hasil tambang atau ma’adin adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya.
Jangan Lupa Hitung Zakat Emas dan Perak, Agar Harta Semakin Berkah!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Seseorang yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai haul dan memenuhi nisab dianjurkan untuk menunaikan zakatnya. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Baik emas atau perak yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun berupa perhiasan. Hal ini berdasarkan pada surat At Taubah ayat 34.