Menampilkan postingan dengan label "nishab"
Dapat Pesangon Besar, Haruskah Langsung Dizakati?
Nurul Aisyahra 26/01/2026
Pesangon merupakan harta yang sering diterima pada masa transisi seperti pensiun atau PHK dan kerap menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban zakat. Dalam Islam, pesangon termasuk harta baru yang tidak otomatis wajib dizakati, kecuali telah mencapai nishab dan dimiliki hingga genap satu haul. Jika pesangon habis untuk kebutuhan mendesak, maka tidak ada kewajiban zakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mengatur zakat secara adil dengan mempertimbangkan kondisi riil dan kemaslahatan umat.
Menjadi Konten Kreator, Perlu Bayar Zakat?
Risdawati 02/01/2026
Seiring berkembangnya teknologi digital, profesi konten kreator semakin diminati dan mampu menarik pendapatan yang tidak sedikit. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti iklan, penjualan produk digital, afiliasi, endorsement, hingga monetisasi konten edukatif. Meningkatnya potensi pendapatan ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah seorang konten kreator memiliki kewajiban untuk membayar zakat?
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Khaerun Nisa 20/06/2022
Penghitungan zakat perdagangan adalah aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban jangka pendek. Jika selisihnya melebihi nisab, maka wajib zakat. Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.
Apapun Profesinya, Jangan Lupa Tunaikan Zakatnya!
Khaerun Nisa 17/06/2022
Lalu apa saja syarat untuk seseorang wajib menunaikan zakat? Berikut syarat jika kamu harus mengeluarkan zakat yaitu Islam, merdeka, berakal dan baligh, juga memiliki nishab. Dalam zakat penghasilan nishab zakat sebesar 85 gram per tahun dan kadar zakat senilai 2,5 %.