Dapat Pesangon Besar, Haruskah Langsung Dizakati?

Dapat Pesangon Besar, Haruskah Langsung Dizakati?


Nurul Aisyahra
26/01/2026
21 VIEWS
SHARE

Pesangon sering kali hadir pada fase kehidupan yang tidak selalu mudah dan penuh ketidakpastian. Ia bisa diterima saat seseorang memasuki masa pensiun setelah bertahun-tahun bekerja, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau ketika kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan. Dalam banyak kasus, jumlah pesangon yang diterima tidak sedikit, bahkan bisa jauh lebih besar dibandingkan tabungan yang selama ini dikumpulkan secara perlahan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Muslim: apakah harta pesangon yang diterima dalam jumlah besar tersebut wajib langsung dizakati atau justru memiliki ketentuan tersendiri dalam syariat Islam.

Dalam Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial semata, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial yang diatur dengan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan kemaslahatan umat. Para ulama menjelaskan bahwa pesangon tergolong harta baru, yaitu harta yang kepemilikannya menjadi sempurna ketika benar-benar diterima oleh seseorang, bukan sebelum itu. Oleh sebab itu, pesangon tidak bisa langsung disamakan dengan gaji bulanan yang diterima secara rutin, baik dari sisi sifat harta, cara perolehannya, maupun ketentuan zakat yang melekat padanya.

Apabila seseorang menerima pesangon secara utuh dan jumlahnya mencapai batas nishab, maka perhitungan haul atau masa kepemilikan satu tahun hijriah dimulai sejak harta tersebut berada dalam penguasaannya. Artinya, kewajiban zakat tidak serta-merta muncul pada saat menerima pesangon, melainkan baru berlaku apabila harta tersebut masih tersimpan, dimiliki secara penuh, dan bertahan hingga genap satu haul. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang waktu dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kewajiban zakat atas harta yang baru diterima.

Pada praktiknya, kondisi setiap orang tentu sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan. Dalam banyak kasus, pesangon justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, seperti mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, biaya pendidikan anak, membayar cicilan atau melunasi utang, hingga menjadi modal untuk bertahan hidup setelah kehilangan pekerjaan. Apabila pesangon tersebut habis digunakan atau tidak lagi tersisa hingga mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atas harta tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam tidak pernah bermaksud memberatkan umatnya, melainkan mengatur kewajiban dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap individu.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang memenuhi tiga syarat utama, yaitu kepemilikannya bersifat sempurna, jumlahnya mencapai nishab, dan telah berlalu satu haul. Kaidah inilah yang menjadi dasar utama dalam pembahasan zakat pesangon, sehingga umat Islam tidak perlu merasa ragu, bingung, atau terbebani secara berlebihan ketika menerima harta dalam jumlah besar secara tiba-tiba. Dengan memahami kaidah ini, seseorang dapat lebih tenang dalam mengelola hartanya sesuai tuntunan syariat.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat dan infak diwajibkan atas harta yang benar-benar dimiliki, diperoleh dengan cara yang baik, dan masih tersisa, bukan atas harta yang langsung habis untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa rasa terpaksa, dan sesuai dengan koridor syariat yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, memahami hukum zakat pesangon secara utuh membantu kita melihat bahwa Islam hadir sebagai agama yang penuh hikmah dan keadilan. Islam tidak mempersulit, tetapi justru mengatur harta agar membawa keberkahan bagi pemiliknya sekaligus manfaat bagi masyarakat luas. Ketika harta dikelola sesuai aturan syariat, pesangon tidak hanya menjadi penopang kehidupan di masa sulit, tetapi juga berpotensi menjadi jalan kebaikan dan keadilan sosial bagi sesama.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA