Antara Zakat dan Pajak: Apa Bedanya, Apa Persamaannya?

Antara Zakat dan Pajak: Apa Bedanya, Apa Persamaannya?


Risdawati
30/07/2025
21 VIEWS
SHARE

Bayangkan kamu seorang Muslim yang taat. Setiap tahun kamu menunaikan zakat sesuai nisab, sebagai wujud ketaatan kepada Allah. Namun, negara tetap meminta kamu membayar pajak. Adilkah ini? Apakah zakat tidak cukup sebagai bentuk kontribusi sosial? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kerap muncul dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya memahami relasi antara zakat dan pajak, dua kewajiban yang meskipun berbeda, tapi memiliki tujuan yang sama yakni kesejahteraan bersama.

Meski sama-sama diwajibkan, tapi zakat dan pajak memiliki landasan yang berbeda. Zakat diwajibkan oleh agama, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan harta sedangkan pajak diwajibkan oleh pemerintah tanpa melihat agama warganya. Anturan di antara keduanya juga sangat berbeda, berikut beberapa perbedaan antara zakat dan pajak:

1. Cara pengelolanya

Pengelolaan zakat dan pajak tentu berbeda, zakat dikelola oleh seorang amil yakni orang yang dipercaya untuk mengelola zakat. Panitia untuk mengelola zakat tidak hanya ada di masjid saja, tapi amil bisa ditemui di lembaga sosial atau lembaga amil nasional seperti LAZ Al Azhar.

Sementara pengelola pajak adalah negara, dan pengelolanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengelola pajak telah diatur dalam undang-undang, sehingga masyarakat umum tidak diperbolehkan untuk membentuk kepengurusan pajak negara sendiri.

2. Penerima manfaat

Penerima manfaat dari zakat secara spesifik dibeikan kepada 8 asnaf sebagaimana tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60. Berbeda dengan pajak yang tujuannya secara umum untuk pemerataan insfratuktur yang manfaatnya tidak secara langsung dirasakan oleh pembayar pajak, tapi lebih dari itu, pajak ditunjukan untuk menutup anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Jenis-jenis Zakat dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

3. Syarat kewajiban

Syarat seseorang untuk membayar zakat adalah beragama Islam, balig, berakal sehat, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakat sekitar 2,5% yang harus dibayarkan, sedangkan pajak dipungut berdasarkan aturan pemerintah yang membuat kebijakan dari negara yang bersangkutan.  

4. Bentuk pembayaran

Bentuk pembayaran zakat fitrah dapat berupa bahan pokok atau uang tunai, sementara pajak harus dibayarkan oleh uang tunai. Pajak berlaku untuk masyarakat yang memiliki pendapatan sekitar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan wajib membayar pajak.

5. Makna kebahasaan

Dalam kebahasaaan, zakat mempunyai makna pertumbuhan, pembersihan, dan juga keberkahan. Sedangkan makna dari pajak adalah pungutan/tagihan yang membebani.

6. Tingkatan kewajiban

Zakat wajib ditunaikan berdasarkan perintah Allah Swt untuk seluruh umat Islam, sehingga seseorang yang menunaikan zakat sama saja menjalankan perintah Allah dan sedang membentuk ibadah. Sementara pajak diwajibkan kepada seluruh masyarakat muslim maupun non muslim.

7. Waktu pembayaran

Perbedaan antara zakat dan pajak yang terakhir yaitu waktu pembayarannya. Ada dua waktu pembayaran dalam zakat. Pertama zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan dan sebelum bulan syawal tiba. Kedua, pembayaran zakat mal yang dapat dilakukan ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul.

Berbeda dari zakat, pembayaran pajak telah ditentukan waktunya yakni setiap tanggal 10 setiap bulannya. Apabila seseorang yang terkena wajib pajak terlambat maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Terhitung dari mulai jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Baca Juga: Wah, Ternyata Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Loh!

Meskipun berbeda, zakat dan pajak bukanlah dua kewajiban yang saling meniadakan. Dengan pengelolaan yang transparan dan sinergis, keduanya dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan keadilan sosial, dan membangun masyarakat yang lebih sejahtera.

Zakat membersihkan hati dan harta, sementara pajak menopang keberlangsungan negara. Bersama-sama, keduanya adalah bagian dari ikhtiar mewujudkan kemakmuran bagi semua.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA