Apa iya zakat dapat jadi pengurang pajak? Mungkin
sebagian dari para sobat zakat LAZ Al Azhar masih bertanya tentang hal
tersebut. Jadi, dilansir dari klikpajak.id, Pemerintah Republik Indonesia telah
mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto. Sedangkan untuk ketentuan zakat diatur dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan mengenai zakat menjadi pengurang pajak
juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas
UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 yang
berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang
diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G yang
berbunyi:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Baca juga:
Kendati demikian, tidak semua jenis zakat dapat
menjadi pengurang pajak. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi apabila
zakat yang sahabat keluarkan dapat menjadi pengurang pajak, antara lain:
“Zakat
yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari
penghasilan kena pajak.”
Kemudian
ditegaskan dalam pasal 23 beleid:
“Baznas
atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki (pemberi
zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Adapun
bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus memuat nama lengkap wajib
pajak dan NPWP pembayar pajak, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama
badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga lain yang dibentuk dan
disahkan pemerintah, tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat;
atau lembaga lain yang dibentuk dan disahkan pemerintah, dan validasi petugas
bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer.
Siapa saja badan atau lembaga penerima zakat yang
dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08’PJ/2021 tentang badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Perlu diperhatikan juga zakat yang sahabat tunaikan
tidak dapat menjadi pengurang pajak apabila: