Wah, Ternyata Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Loh!

Wah, Ternyata Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Loh!


Siti Adidah
15/05/2023

Apa iya zakat dapat jadi pengurang pajak? Mungkin sebagian dari para sobat zakat LAZ Al Azhar masih bertanya tentang hal tersebut. Jadi, dilansir dari klikpajak.id, Pemerintah Republik Indonesia telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk ketentuan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 

Ketentuan mengenai zakat menjadi pengurang pajak juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 yang berbunyi:

 

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G yang berbunyi:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Baca juga: Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan

Kendati demikian, tidak semua jenis zakat dapat menjadi pengurang pajak. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi apabila zakat yang sahabat keluarkan dapat menjadi pengurang pajak, antara lain:

  1. Zakat yang sifatnya wajib, sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
  2. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS atau LAZ (Lembaga Amil Zakat). Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:

Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Kemudian ditegaskan dalam pasal 23 beleid:

Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar pajak, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga lain yang dibentuk dan disahkan pemerintah, tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga lain yang dibentuk dan disahkan pemerintah, dan validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer.

Siapa saja badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perlu diperhatikan juga zakat yang sahabat tunaikan tidak dapat menjadi pengurang pajak apabila:

  1. Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada BAZNAS/LAZ/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  2. Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA