Punya Harta tapi Juga Punya Utang: Apakah Zakat Masih Wajib?

Punya Harta tapi Juga Punya Utang: Apakah Zakat Masih Wajib?


Nurul Aisyah
09/02/2026
27 VIEWS
SHARE

Di zaman sekarang, utang bukan lagi sesuatu yang asing dalam kehidupan banyak orang. Rumah dibeli dengan cicilan, kendaraan diperoleh lewat pembiayaan, bahkan usaha dan investasi sering kali dimulai dengan pinjaman. Realitas ini membuat banyak orang berada pada satu posisi yang sama: memiliki harta, tetapi juga memikul kewajiban utang. Dari situ muncul pertanyaan yang sangat manusiawi sekaligus penting secara syariat: apakah seseorang yang memiliki harta namun masih memiliki utang tetap berkewajiban menunaikan zakat?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana dengan ya atau tidak, karena Islam memandang zakat sebagai ibadah yang terkait erat dengan keadilan, kepemilikan yang sah, dan kemampuan nyata seseorang. Para ulama sejak dahulu telah membahas persoalan ini dengan sangat serius, sebab zakat bukan hanya soal kewajiban individual, tetapi juga menyangkut hak orang lain yang harus dijaga dengan penuh amanah.

Para ulama sepakat bahwa dalam dua kondisi tertentu, utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Pertama, ketika utang tersebut muncul setelah harta seseorang telah mencapai nisab dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Kedua, ketika utang yang dimiliki tidak mengurangi jumlah harta hingga jatuh di bawah nisab. Dalam kondisi ini, zakat tetap wajib ditunaikan karena secara faktual seseorang masih tergolong mampu dan memiliki kelebihan harta yang diakui secara syariat.

Namun, di luar dua kondisi tersebut, para ulama memang memiliki perbedaan pandangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa utang sama sekali tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan alasan bahwa harta tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. Selama harta itu masih dimiliki dan bisa dimanfaatkan, maka perintah zakat tetap berlaku atasnya. Pendapat ini berpegang pada keumuman dalil tentang kewajiban zakat atas harta yang dimiliki tanpa mengecualikan kondisi adanya utang.

Di sisi lain, ada ulama yang membedakan antara jenis harta. Mereka berpendapat bahwa utang dapat menghalangi zakat pada harta batin, seperti emas, perak, dan uang, tetapi tidak menghalangi zakat pada harta zahir, seperti hasil pertanian dan ternak. Pendapat ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad saw yang memerintahkan pengambilan zakat harta zahir tanpa menanyakan apakah pemiliknya memiliki utang atau tidak. Artinya, untuk jenis harta tertentu, kewajiban zakat tetap berjalan meski ada beban utang.

Pendapat ketiga, yang banyak dijadikan pegangan oleh para ulama, menyatakan bahwa utang dapat menggugurkan kewajiban zakat apabila harta tersebut pada hakikatnya masih menjadi hak pihak yang memberi pinjaman. Dalam pandangan ini, zakat hanya wajib ditunaikan atas harta bersih, yaitu harta yang benar-benar menjadi milik seseorang setelah dikurangi kewajiban yang harus segera ditunaikan. Pendapat ini diperkuat oleh praktik para sahabat, salah satunya pernyataan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang menegaskan agar seseorang melunasi utangnya terlebih dahulu, kemudian menunaikan zakat dari harta yang tersisa.

Namun demikian, tidak semua utang secara otomatis menggugurkan kewajiban zakat. Para ulama memberikan syarat yang cukup jelas. Utang baru dianggap menghalangi zakat apabila utang tersebut sudah jatuh tempo, debitur memang tidak mampu melunasinya, tidak memiliki aset berlebih untuk membayar utang, dan bukan termasuk orang kaya yang sengaja menunda pembayaran. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban zakat tetap berlaku.

Semua penjelasan ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ibadah yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran. Zakat diperintahkan sebagai sarana pensucian harta dan jiwa, agar manusia tidak hanya mengejar kepemilikan, tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial dan tanggung jawab moral.

Islam menegaskan bahwa zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak dimaksudkan untuk memberatkan orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban bagi mereka yang sebenarnya mampu.

Dengan demikian, persoalan zakat dan utang mengajarkan pentingnya kejujuran dalam menilai kondisi diri sendiri. Islam memberi ruang kelonggaran bagi yang benar-benar terbebani, namun tetap menegaskan tanggung jawab bagi yang memiliki kecukupan. Karena itu, memahami zakat bukan hanya soal hitungan angka, tetapi juga soal niat, keadilan, dan kesadaran bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, ada hak orang lain yang harus dijaga dengan penuh amanah.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA