Punya Harta tapi Juga Punya Utang: Apakah Zakat Masih Wajib?
Nurul Aisyah
09/02/2026
Kewajiban zakat bagi orang yang memiliki harta sekaligus utang ditentukan oleh keadilan, kepemilikan yang sah, dan kemampuan nyata. Para ulama sejak dahulu menjelaskan bahwa utang tidak selalu menggugurkan zakat selama harta masih mencapai nisab, meski terdapat perbedaan pandangan terkait perhitungan harta bersih. Zakat pada akhirnya menuntut kejujuran dan kesadaran bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain yang wajib ditunaikan.