Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan

Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan


Siti Adidah
10/05/2023

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada jenis pekerjaan tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama lembaga/orang lain, yang menghasilkan uang dan telah memenuhi nisab (batas minimal dikeluarkan zakat). Contohnya yaitu pegawai negeri atau swasta, pejabat, dokter, pengacara, dan lain-lain.

 

Zakat penghasilan diwajibkan bagi para pekerja yang sudah menerima upah atau gaji sebagaimana diwajibkan kepada pedagang maupun petani. Dalam Al-Qur’an disebut dengan Al Kasbu, yang bermakna zakat dikenakan pada sesuatu yang diusahakan. Allah SWT berfirman.

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ​ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ‏ 

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah: 267).

Baca juga: Apa Itu Zakat Perdagangan?


Terdapat beberapa pendapat ulama tentang zakat penghasilan ini, diantaranya yaitu yang terdapat dalam Kitab Fiqhuz Zakah karya Syekh Yusuf Qardhawi sebagai berikut.


1. Riwayat Ibnu Abbas “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya” (HR. Ahmad bin Hanbal).


2. Riwayat Ibnu Mas’ud, Dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan Ats Tsauri).


3.   Riwayat Umar bin Abdul Aziz, Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar Ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.

Setelah mengetahui pengertian dan dasar hukum zakat penghasilan, lalu bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Ketentuan mengenai penghitungan zakat penghasilan ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984 M di Kuwait, dan pada Sidang Komisi Fatwa MUI pada Januari 2009 di Padang Panjang. Selain itu pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkannya pada pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Apapun Profesinya, Segera Tunaikan Zakatnya!

Semua jenis zakat penghasilan memiliki cara perhitungannya masing-masing. Namun syaratnya tetap sama yaitu telah mencapai nisab dan haul. Berikut bagan pembagiannya:

 

Jenis

Periode

Nisab

Kadar

Emas/uang

1 tahun

85 gram

2,5%

Perak

1 tahun

595 gram

2,5%

Unta

1 tahun

5 ekor

1 ekor kambing

Sapi

1 tahun

30 ekor

1 ekor kambing

Kambing

1 tahun

40 ekor

1 ekor kambing

Dagang

1 tahun

85 gram emas

2,5%

 

Kadar jumlah yang dikeluarkan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2019 dengan ketentuan:

  • Nisab zakat setara dengan harga 85 gram emas.
  • Zakat yang dikeluarkan adalah sebanyak 2,5%.

Sebagai contoh, harga emas per 1 April 2023 adalah Rp.1.000.000/gram, maka nisab zakatnya yaitu Rp.85.000.000/tahun atau Rp.7.083.000/bulan. Maka apabila seorang muslim memiliki penghasilan lebih dari Rp.7.083.000/bulan, ia sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebanyak 2,5%.

BACA JUGA