Apa Itu Zakat Perdagangan?

Apa Itu Zakat Perdagangan?


Khaerun Nisa
20/06/2022

Barang perdagangan yang dimaksud disini adalah yang diperjual belikan untuk mencari untung. Sedangkan dalil diwajibkannya zakat perdagangan adalah firman Allah surat Al-Baqarah ayat 267:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas. Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan yaitu:

1. Niat berdagang

2. Mencapai nishab

3. Telah berlalu waktu satu tahun.

Penghitungan zakat perdagangan adalah aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban jangka pendek. Jika selisihnya melebihi nisab, maka wajib zakat. Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.

Sedangkan kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5 % x (asset lancar- hutang jangka pendek)

Contoh :

Bapak Amir memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp 883.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp75.055.000,-Sehingga Bapak Amir sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak Amir tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,


Sumber : Buku Panduan Zakat Al Azhar



BACA JUGA