Hari Kehakiman Nasional: Menegakkan Supremasi Hukum

Hari Kehakiman Nasional: Menegakkan Supremasi Hukum


Nurul Aisyah
01/03/2026
7 VIEWS
SHARE

Setiap tanggal 1 Maret, Indonesia memperingati Hari Kehakiman Nasional. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Hari ini bukan sekadar seremoni tahunan bagi kalangan peradilan, melainkan pengingat kolektif bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai negara hukum, prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan di luar atau di atas hukum, karena hukumlah yang menjadi panglima dalam sistem ketatanegaraan.

Kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama negara hukum diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip kemerdekaan ini berarti bahwa hakim dalam memutus perkara tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik, kekuasaan eksekutif, kepentingan ekonomi, maupun opini publik yang tidak berdasar pada hukum.

Penguatan prinsip tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila lembaga peradilan benar-benar independen dan putusannya lahir dari pertimbangan hukum yang objektif serta adil.

Penetapan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional juga berkaitan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara. Kesejahteraan yang layak dipandang sebagai salah satu faktor pendukung independensi, agar hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa ketergantungan pada kepentingan tertentu.

Dalam perjalanan sejarahnya, kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak terlepas dari peran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang resmi berdiri pada 20 Maret 1953. Organisasi profesi ini menjadi wadah perjuangan para hakim untuk menjaga martabat dan integritas peradilan. IKAHI turut berkontribusi dalam mengawal independensi hakim serta memperjuangkan sistem peradilan yang lebih profesional dan berwibawa.

Menegakkan supremasi hukum bukan hanya tanggung jawab hakim semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah wajib menghormati independensi peradilan, lembaga legislatif harus membentuk regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan publik, serta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses hukum. Tanpa sinergi tersebut, supremasi hukum akan sulit terwujud secara nyata.

Hari Kehakiman Nasional menjadi momen refleksi untuk memperkuat komitmen terhadap peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adalah kunci keberhasilan negara hukum. Ketika keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, maka hukum benar-benar menjadi pelindung hak setiap warga negara.

 

Dengan demikian, Hari Kehakiman Nasional bukan sekadar peringatan simbolik, melainkan pengingat bahwa keadilan harus terus diperjuangkan. Supremasi hukum hanya akan tegak jika kekuasaan kehakiman dijaga kemandiriannya, integritas hakim dipertahankan, dan seluruh komponen bangsa berkomitmen menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Di situlah makna terdalam dari 1 Maret: menegakkan hukum demi keadilan dan martabat bangsa.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA