Kisah Sahabat yang Pingsan di Awal Kewajiban Ramadan

Kisah Sahabat yang Pingsan di Awal Kewajiban Ramadan


Nurul Aisyah
27/02/2026
20 VIEWS
SHARE

Di awal turunnya kewajiban puasa Ramadan, para sahabat Nabi masih berada dalam fase belajar memahami batasan-batasan yang Allah tetapkan. Syariat tidak turun sekaligus dalam bentuk yang langsung sempurna seperti yang kita kenal hari ini, melainkan melalui proses bertahap yang penuh hikmah. Pada masa itu, sebagian ketentuan tentang waktu makan dan minum di malam hari belum dipahami secara rinci, sehingga pelaksanaan puasa terasa jauh lebih berat dibandingkan sekarang.

Saat itu, sebagian sahabat beranggapan bahwa makan, minum, dan menggauli istri di malam Ramadan hanya diperbolehkan sebelum seseorang tertidur. Jika ia sudah tertidur setelah berbuka, maka ia tidak lagi boleh makan atau minum hingga matahari terbenam keesokan harinya. Pemahaman ini membuat mereka harus sangat berhati-hati dengan waktu, karena tertidur berarti dimulainya kembali puasa hingga esok magrib.

Dalam suasana seperti itulah terjadi sebuah peristiwa yang menyentuh hati. Seorang sahabat dari kalangan Anshar bernama Qais bin Shirmah ra pulang ke rumahnya menjelang waktu berbuka setelah seharian bekerja keras. Ia bertanya kepada istrinya apakah ada makanan yang bisa ia santap untuk berbuka. Sang istri menjawab bahwa belum ada makanan yang tersedia, lalu ia keluar untuk mencarikannya.

Sementara menunggu, karena kelelahan yang sangat setelah bekerja seharian dalam keadaan berpuasa, Qais tertidur sebelum istrinya kembali. Ketika sang istri datang membawa makanan dan melihat suaminya tertidur pulas, ia tidak tega membangunkannya. Namun berdasarkan pemahaman yang berlaku saat itu, karena Qais telah tertidur, ia tidak lagi diperbolehkan makan hingga keesokan hari saat matahari terbenam.

Keesokan harinya, Qais tetap berpuasa seperti biasa dan kembali bekerja. Ia menjalani aktivitasnya tanpa makan sejak sebelum tertidur di malam sebelumnya. Dalam kondisi tubuh yang lemah dan tenaga yang terkuras, ia berusaha bertahan. Namun di pertengahan hari, tubuhnya tidak mampu lagi menahan beban. Qais pun jatuh pingsan karena kelelahan dan kelaparan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah saw. Tidak lama setelah itu, Allah Swt menurunkan firman-Nya yang memberikan penjelasan sekaligus keringanan bagi kaum muslimin:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dengan turunnya ayat ini, menjadi jelas bahwa makan, minum, dan berhubungan suami istri diperbolehkan sepanjang malam hingga terbit fajar, tanpa terikat oleh kondisi tidur atau tidak. Ketentuan puasa pun menjadi lebih gamblang dan tidak memberatkan sebagaimana yang sebelumnya dipahami oleh sebagian sahabat.

Betapa gembiranya kaum muslimin ketika wahyu ini turun. Mereka menyadari bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya, melainkan kemudahan dan kebaikan. Peristiwa yang dialami Qais bin Shirmah menjadi bagian dari proses turunnya syariat yang penuh hikmah dan kasih sayang.

 

Kisah sahabat yang pingsan di awal kewajiban Ramadan ini mengajarkan bahwa syariat Islam diturunkan dengan memperhatikan kondisi manusia. Apa yang hari ini terasa jelas dan ringan bagi kita, pernah melalui fase pembelajaran dan perjuangan bagi generasi terbaik umat ini. Dari sini kita memahami bahwa setiap ketentuan Allah pasti mengandung rahmat, dan di balik setiap kesulitan selalu ada keringanan yang Allah siapkan pada waktunya.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA