Beban Manis Sang Tulang Punggung

Beban Manis Sang Tulang Punggung


Risdawati
13/04/2026
23 VIEWS
SHARE

Bahunya memang tak selebar pria, namun beban yang dia panggul kerap melampaui ekspektasi dunia. Dalam realitas hari ini, semakin banyak perempuan yang berdiri tegak sebagai penopang ekonomi keluarga. Ada yang karena suami sakit, kehilangan pekerjaan, atau wafat. Ada pula yang sejak awal sudah memikul beban ekonomi sepenuhnya.

Namun, di balik kemandirian tersebut terselip pertanyaan: bagaimana posisi fikih perempuan yang menanggung nafkah keluarga? Apakah kewajiban suami gugur? Sejauh mana tanggung jawab ini dipikul tanpa mengabaikan hak-hak dasar perempuan dan di mana batas ketaatan harus diletakkan agar dedikasi tidak berubah menjadi eksploitasi diri? Fikih Islam tidak menutup mata terhadap realitas, tetapi juga tidak larut dalam romantisme pengorbanan.

Prinsip Dasar: Nafkah Tetap Kewajiban Suami

Dalam ajaran Islam hak dan kewajiban antara suami dan istri telah diatur secara rinci, keduanya memiliki peran masing-masing terutama dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu peran seorang laki-laki dalam keluarga adalah sebagai pemimpin dan qawwam (penanggung jawab). Sebagaimana termaktub dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah Swt berfirman:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”  (QS. An-Nisa: 34).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah berada di pundak suami, dan inilah sebab kepemimpinannya. Artinya, kewajiban nafkah tidak berpindah kepada istri, sekalipun istri mampu atau bekerja.

Selaras dengan itu, para ulama sepakat bahwa nafkah yang dikeluarkan istri bukanlah kewajiban, melainkan tabarru’ (pemberian sukarela). Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan:

“Jika seorang istri menafkahi suaminya, maka itu adalah bentuk kebaikan darinya dan tidak wajib atasnya.” (Al-Mughni 9:237).

Maka secara fikih, istri sah jika menafkahi keluarga, namun tidak berubah menjadi kewajiban dan tidak menggugurkan kewajiban suami secara asal. Dalam riwayat disebutkan kisah Zainab, istri sahabat mulia ‘Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu. Ia seorang perempuan yang bekerja dengan keterampilan tangannya, lalu dari hasil itu menafkahi suami dan anak-anaknya. Zainab kemudian bertanya kepada Rasulullah saw apakah nafkah yang ia keluarkan untuk keluarganya termasuk sedekah yang berpahala. Rasulullah saw menjawab:

“Baginya dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Al-Bukhari, No. 1466; Muslim No. 1000).

Apakah Suami Tetap Berhak Ditaati?

Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Ketaatan istri kepada suami bukan karena siapa yang mencari nafkah, melainkan karena akad nikah yang sah. Namun, ketaatan itu bukanlah ketaatan yang mutlak. Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya daam perkara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari, No. 7257; Muslim No. 1840).

Dengan kata lain, jika seorang suami enggan berusaha, menyalahgunakan harta istrinya, atau memimpin dengan zalim, maka tidak ada kewajiban taat dalam kemaksiatan. Hak seorang istri pun tidak gugur hanya karena ia berbuat baik. Setiap kontribusi yang diberikan tetap tidak menghapus haknya atas nafkah, perlakuan baik, dan penghormatan. Sebagaimana kaidah fikih menegaskan: “Perbuatan baik tidak menggugurkan hak.” (Al-Asybah wan Naza’ir, As-Suyuti, hal. 87).

Al-‘Urf Tidak Menggugurkan Nusyuz

Ada yang berpendapat, “Sekarang sudah zamannya istri ikut menafkahi.” Padahal dalam ushul fikih berlaku kaidah:

“Kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan nash.” (Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, Ahmad Az-Zarqā’, hal. 219).

Kebiasaan modern boleh dipertimbangkan, tetapi tidak dapat membatalkan ketetapan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menegaskan:

“Bekerjanya perempuan dan kontribusinya terhadap nafkah keluarga tidak mengubah kewajiban nafkah yang asalnya berada pada suami.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7:739).

Islam tidak melarang perempuan bekerja atau menjadi kuat, tetapi menolak kezaliman yang disamarkan sebagai pengorbanan. Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga tetap mulia di sisi Allah, namun kemuliaan itu bukan alasan untuk menormalisasi kelalaian suami. Sebab dalam Islam, keadilan lebih utama daripada romantisme, dan hak harus dijaga meski dengan pengorbanan.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA