Apakah Kurban Bisa Diniatkan untuk Orang yang Sudah Wafat?

Apakah Kurban Bisa Diniatkan untuk Orang yang Sudah Wafat?


Risdawati
26/05/2026
17 VIEWS
SHARE

Menjelang Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan kurban terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Namun, di balik semangat menyambut hari raya, ada kerinduan yang diam-diam hadir kepada orang-orang tercinta yang telah wafat.

Tak sedikit anak yang ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua, pasangan, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Dari sinilah muncul pertanyaan yang cukup sering dibicarakan: bolehkah berkurban untuk orang yang sudah wafat?

Pertanyaan ini penting dipahami agar ibadah kurban tidak hanya dilandasi niat baik, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai kurban untuk orang yang telah meninggal?

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Pada dasarnya, ibadah kurban diperuntukkan bagi Muslim yang masih hidup dan memiliki kemampuan finansial. Namun, para ulama menjelaskan bahwa pahala kurban dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal sebagai bentuk sedekah dan doa.

Mayoritas ulama membolehkan kurban untuk orang yang telah wafat dengan beberapa ketentuan tertentu. Mazhab Hanafi misalnya, memperbolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal meski tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum.

Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hanbali menjelaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah wafat diperbolehkan apabila terdapat wasiat dari almarhum semasa hidupnya. Jika ada wasiat, maka ahli waris dianjurkan melaksanakannya.

Meski demikian, para ulama juga mengingatkan agar seseorang tidak hanya mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal, sementara dirinya sendiri belum pernah berkurban. Sebab, kurban pada dasarnya merupakan ibadah yang dianjurkan bagi Muslim yang masih hidup dan mampu menunaikannya.

Tiga Kondisi Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Dalam praktiknya, hukum kurban untuk orang yang telah meninggal tidak bisa disamaratakan. Ada beberapa kondisi yang perlu dipahami.

Pertama, kurban diperbolehkan apabila almarhum disertakan bersama keluarga yang masih hidup dalam satu niat kurban. Misalnya seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk anggota keluarga yang telah wafat.

Kedua, kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat. Dalam kondisi ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk sedekah pahala, sementara sebagian lainnya memandang hal tersebut sebaiknya tidak dikhususkan.

Ketiga, apabila almarhum semasa hidup pernah berwasiat untuk dikurbankan, maka ahli waris dianjurkan bahkan dalam kondisi tertentu berkewajiban melaksanakan wasiat tersebut sesuai kemampuan.

Niat dan Tujuan yang Perlu Diluruskan

Kurban untuk orang yang sudah wafat sejatinya bukan sekadar tradisi atau bentuk penghormatan keluarga. Lebih dari itu, ibadah ini menjadi wujud cinta, doa, dan harapan agar pahala kebaikan terus mengalir kepada mereka yang telah berpulang.

Karena itu, penting untuk meluruskan niat sebelum melaksanakan kurban. Jangan sampai ibadah dilakukan hanya karena mengikuti kebiasaan atau tekanan sosial, tetapi benar-benar dilandasi keikhlasan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Selain itu, tata cara pelaksanaannya tetap sama seperti kurban pada umumnya, mulai dari pemilihan hewan, waktu penyembelihan, hingga pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

Itulah pembahasan mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah wafat menurut pandangan para ulama. Perbedaan pendapat dalam persoalan ini merupakan hal yang wajar dalam khazanah fikih Islam dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

Selama dilandasi niat yang tulus dan mengikuti pendapat ulama yang diyakini, kurban untuk orang yang telah meninggal dapat menjadi bentuk doa, bakti, dan kasih sayang yang terus hidup, meski telah dipisahkan oleh kematian.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA