Secara umum zakat fitrah wajib dilakukan oleh seorang muslim. Bagi yang meninggalkannya tentu akan berdosa dan pahala akan menunggu untuk yang melaksanakannya. Sebagai ibadah yang hanya satu tahun sekali ini, jangan sampai umat Islam meninggalkannya dan lupa untuk menjalankannya.
Dalam sebuah hadis, disampaikan bahwa pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum waktu salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)
Pembagian waktu zakat fitrah tersebut, akhirnya dibagi sebagai berikut oleh para ulama dan ahli fiqih:
1. Waktu mubah, yaitu pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.
2. Waktu wajib, yaitu saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan
3. Waktu sunnah, setelah selesai salat subuh dan sebelum datangnya waktu salat Idulfitri.
Baca juga: Sejarah Pengelolaan Zakat pada Masa Nabi!
4. Waktu makruh, selesai melaksanakan salat Idulfitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.
5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di Idulfitri atau sudah lewat 1 Syawal.
Jika sudah waktunya bayar zakat fitrah maka kita harus segera membayarnya. LAZ Al Azhar, sebagai lembaga amil zakat yang telah terpercaya dan berpengalaman, menawarkan kemudahan dan keamanan dalam menunaikan zakat fitrah.
Dengan sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, LAZ Al Azhar memastikan bahwa zakat fitrah Anda akan disalurkan secara efektif dan efisien kepada mereka yang berhak menerima. Selain itu, LAZ Al Azhar menyedikan layanan pembayaran zakat fitrah secara online tanpa mengurangi kekhusuan dan syarat sah zakat fitrah guna untuk memudahkan dan mengefektifkan layanan.
Bersama kita bisa berbagi kebahagiaan dan menciptakan perubahan yang positif dalam kehidupan banyak orang. Sudah waktunya bayar zakat fitrah? Yuk segera tunaikan di LAZ Al Azhar!