Pengertian dan Jenis Zakat dalam Islam

Pengertian dan Jenis Zakat dalam Islam


Siti Adidah
28/04/2023

Berbicara mengenai zakat, tentu sudah tidak asing terdengar bagi seorang muslim. Zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan bagi seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat.

Secara etimologi, zakat memiliki arti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Sedangkan menurut terminologi dalam kitab Al-Hawi, Al Mawardi memberikan definisi tentang zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal?

Dalam Al-Qur’an zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 di antaranya selalu disejajarkan dengan salat. Salah satunya yaitu firman Allah berikut :

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah: 110).

Dikutip dari Baznasjabar, pada dasarnya zakat terbagi menjadi 2 jenis. Berikut penjelasannya.


1. Zakat Harta

Zakat harta atau disebut juga zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila harta yang dimilikinya telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (dimiliki 1 tahun). Adapun untuk waktunya sendiri tidak dibatasi asal sudah memenuhi kriteria nisab dan haulnya. Zakat mal ini menghasilkan beberapa turunan, yaitu: zakat penghasilan, perniagaan, emas, perak, hasil pertanian, hasil peternakan, hasil laut, pertambangan, barang temuan, obligasi, tabungan, dan lainnya. Masing-masing dari jenis zakat mal tersebut mempunyai penghitungannya masing-masing.

Baca juga: Dapatkan Keuntungan Berzakat Melalui LAZ Al Azhar

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau disebut juga zakat jiwa (nafs) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai penyempurnaan ibadah puasa. Jenis harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa makan pokok seperti beras, gandum, dan sejenisnya sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Kita juga dapat menggantinya dengan uang untuk membayar zakat fitrah ini. Besaran nominal harus disesuaikan dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Sebagai contoh, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar menentukan tarif Rp. 50.000/jiwa untuk zakat fitrah.

Di era digitalisasi ini, apabila Anda ingin menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal, LAZ Al Azhar memberikan berbagai kemudahan dalam pelayanan zakat melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital yang terintegrasi dengan QRIS. Jika anda ingin membayar secara langsung baik berupa beras atau uang, anda dapat mendatangi kantor-kantor layanan LAZ Al Azhar yang tersebar di berbagai tempat, dapat juga mendatangi konter LAZ Al Azhar di beberapa pusat perbelanjaan di Jabodetabek. Selain itu LAZ Al Azhar juga menyediakan layanan jemput zakat, cukup menghubungi kontak yang tertera baik di brosur, banner, poster, maupun di website resmi. Maka, dalam beberapa saat tim amil LAZ Al Azhar akan menuju tempat Anda untuk menjemput zakat.

BACA JUGA