Dalam keadaan mendesak, banyak orang menjadikan harta miliknya sebagai jaminan untuk mendapatkan dana cepat. Emas, kendaraan, hingga surat-surat berharga sering kali digadaikan. Lalu timbul pertanyaan penting: apakah harta yang sedang digadaikan tetap wajib dizakati?”
Meskipun barang tersebut tidak lagi berada di tangan pemiliknya secara fisik, status kepemilikan secara hukum masih tetap melekat. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah keterbatasan akses terhadap harta menghapus kewajiban zakat? Ataukah selama harta itu masih milik kita, maka zakat tetap harus ditunaikan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar zakat yang kita tunaikanl tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 67 tahun 2022, tentang “Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan” menjelaskan bahwa:
1. Barang yang digadaikan adalah barang milik penggadai yang digadaikan kepada orang lain sebagai jaminan atas utang dan dikembalikan saat ada pelunasan, yang digunakan dengan akada syar’i.
Baca Juga: Antara Zakat dan Pajak: Apa Bedanya, Apa Persamaannya?
2. Pada dasarnya barang yang digadaikan tetap dimiliki oleh orang yang menggadaikan.
3. Barang yang digadaikan sebagaimana dimaksud angka (1) wajib dizakati jika:
a. Termasuk kategori harta yang wajib dizakati (al-amwal az-zakawiyah)
b. Mencapai nisab (termasuk ketika ditotal dengan harta yang sejenis yang digadaikan); dan
c. Memenuhi syarat haul pada harta yang memerlukan syarat hawalan al-haul
4. Ketentuan hukum zakat barang yang digadaikan mengikuti ketentuan hukum jenis barang tersebut.
Baca Juga: Jenis-jenis Zakat dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Pendapat Imam Nawawi tentang zakat harta yang digadai, berkata dalam al Majmu’ (5/343) yakni sebagai berikut.
“Jika seseorang menggadaikan ternak atau komoditas zakat lainnya dan haul telah terpenuhi, maka ada dua jalan, pertama pandangan madzhab (Syafi’i) dan Jumhur yang menegaskan wajib ditunaikan zakatnya karena kepemilikannya secara penuh terhadap harta tersebut. Kedua, ada yang menyatakan adanya perbedaan dalam harta yang digasab karena terhalangnya tasaruf terhadap harta tersebut. Yang memegang pendapat jumhur juga ada pandangan bahwa hutang tidak mencegah kewajiban zakat”.
Sebagaimana kita ketahui, zakat adalah kewajiban setiap Muslim. Jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul, maka wajib ditunaikan. Karena itu, meski harta digadaikan, kewajiban zakat tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan syariat.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.