Masuk Surga Jalur Wakaf, Emang Bisa?
Eliyah
11/09/2024
Wakaf adalah istilah Arab yang berasal dari kata "waqf" yang berarti "penahanan" atau "penyumbangan". Dalam konteks syariat Islam, wakaf berarti menahan atau menyisihkan harta dari pemanfaatan pribadi dan mengalokasikannya untuk kepentingan umum atau amal. Harta yang diwakafkan umumnya berupa tanah, bangunan, uang, atau benda lainnya yang memiliki nilai. Seseorang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah, tidak lain ingin mendapatkan ganjaran pahala dan surga, di luar alasannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.