Ramadan menjadi bulan yang istimewa, dimana seluruh umat muslim di seluruh dunia turut menjalankan ibadah puasa. Pada bulan ini juga terdapat kewajiban lain yang harus ditunaikan yakni membayar zakat fitrah. Mungkin untuk sebagian orang berfikir jika zakat hanya dikeluarkan saat Ramadan saja, padahal zakat juga wajib dikeluarkan untuk membersihkan harta yang kita miliki.
Menurut Islam, secara umum jenis zakat terbagi menjadi dua, yakni
zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya sama-sama wajib ditunaikan bagi umat
muslim. Tapi, tahukah kamu jika zakat fitrah dan zakat mal memiliki beberapa
perbedaan?
Berdasarkan pengertiannya :
Zakat fitrah menurut Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakaah menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadan atau disebut juga dengan sedekah fitrah. Berdasarkan pernyataan tersebut kalimat yang sesuai dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang berarti penyucian jiwa yang diwajibkan pada jiwa orang muslim yang berfungsi untuk menyucikan diri dari dosa-dosa yang telah menodai dirinya selama bulan Ramadan, sehingga ia bersih seperti ia dilahirkan ibunya laksana kertas yang belum dinodai.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dijelaskan bahwa:
“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan buat orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied), berarti ini merupakan zakat yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat berati hal itu merupakan sedekah biasa” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim)
Dengan demikian makna zakat fitrah berdasarkan hadis di atas adalah, membersihkan diri dari keadaan-keadaan kotor, sifat-sifat keburukan sehingga mengembalikan kebaikan yang sebelumnya tertutup dalam pandangan kita.
Sedangkan zakat mal, secara umum memiliki pengertian zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu muslim atau badan usaha yang dimiliki muslim dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariah.
Secara etimologis, istilah zakat mal berasal dari bahasa Arab
“zakah mal” dimana artinya adalah suatu upaya untuk menyucikan harta benda
milik seseorang, dan agar manusia lebih peduli terhadap sesama dengan melakukan
amal.
Berdasarkan Jenisnya:
Zakat mal memiliki beberapa jenis berdasarkan harta yang
dimiliki, sedangkan zakat fitrah tidak memiliki jenis-jenis di dalamnya.
Dalam buku Fiqh az-Zakat yang ditulis Prof. Dr. Muhammad
Yusuf al-Qardhawi, berikut 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat
mal.
1.
An-Nuqud, yaitu mata uang. Harta ini berupa
uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat berharga.
2.
Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah, harta
yang dibersihkan berasal dari gaji, upah, honorarium, komisi, hadiah, dan
sejenisnya. Jenis zakat ini lebih dikenal dengan sebutan zakat penghasilan atau
zakat profesi. Pihak wajib zakat bisa menunaikannya setiap menerima penghasilan
per bulan atau di akhir tahun.
3.
Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yaitu
emas dan perak. Nishab emas sebesar 85 gram. Sedangkan nishab perak sebesar 595
gram. Nishab ini adalah standar yang berlaku secara internasional.
4.
Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu
harta kekayaan berupa hewan yang meliputi semua hewan yang halal dan
diternakkan. Mulai dari sapi, kerbau, kambing, domba, ayam ternak, itik ternak,
hingga burung ternak.
5.
Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah, yaitu
kekayaan dari hasil pertanian yang meliputi seluruh hasil pertanian dengan
nilai ekonomi dan bisa diperdagangkan. Mulai dari padi, jagung, gandum, kurma,
tebu, cengkeh, hingga palawija.
6.
Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah, yaitu
barang-barang yang diproduksi atau dihasilkan dari hewan atau tumbuhan.
Misalnya susu, madu, dan gula.
7.
Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah, yaitu
kekayaan dari hasil pertambangan dan hasil laut. Misalnya ikan, udang, hingga
mineral, minyak, dan batubara.
8.
Ats-Tsarwah at-Tijariyah, yaitu barang-barang
yang sah dan bisa diperdagangkan.
9.
Al-Mustaghallat, yaitu
kekayaan dari hasil industri dan perusahaan. Misalnya industri tekstil,
properti, mobil, hotel, dan garmen.
10.
Al-Asham wa as-Sanadat, yaitu
saham dan surat perjanjian utang.
Berdasarkan objeknya:
Zakat fitrah memiliki objek yakni jiwa manusia. Jika satu
keluarga berjumlah empat orang, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah
untuk empat jiwa. Jika ada salah satunya yang tidak mampu menunaikan kewajiban
tersebut, maka wajib ditunaikan oleh walinya.
Kemudian untuk zakat mal, objeknya adalah harta yang
dimiliki wajib dizakati. Selain itu juga harta tersebut telah memenuhi nisab,
yakni 85 gram emas, namun untuk nisab zakat pertanian bila hasil panen telah
mencapai 653 kilogram.
Berdasarkan waktu pelaksanaanya:
Zakat fitrah berdasarkan waktu pelaksanaannya:
1. Waktu
harus: awal Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
2. Waktu wajib
:setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan
3. Waktu
afdol: setelah melaksanakan salat subuh pada hari terakhir bulan Ramadan sampai
sebelum menunaikan salat Idul Fitri
4. Waktu
makruh : setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari pada 1 Syawal
5. Waktu haram: setelah terbenamnya matahari pada 1 Syawal
Sedangkan waktu pelaksanaan zakat mal dilakukan diluar
bulan Ramadan. Hal itu dikerjakan jika harta telah mencapai nisab dan disimpan
selama satu tahun (haul). Namun, ada juga zakat mal yang ditunaikan setiap
bulannya yakni zakat profesi atau zakat penghasilan. Di samping itu, zakat ini
dapat digabungkan di akhir tahun.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Kamu!
Berdasarkan takarannya:
Takaran zakat fitrah adalah wajib mengeluarkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kg beras. Namun, sebagian besar ulama membolehkan umat Islam membayar zakat fitrah menggunakan uang. Jika diganti uang, maka jumlah uang yang wajib dizakatkan harus sesuai dengan harga 2,7 kg beras yang berlaku di wilayah tersebut.
Takaran zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang
didapatkan. Namun, khusus zakat mal pertanian yang dikelola dengan sumber air
alami memiliki takaran 10%. Sedangkan jika pengairannya menggunakan air buatan
seperti irigasi, maka zakatnya 5%.