Para ulama sepakat, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib, sebab lebaran pada akhir bulan Ramadan bertujuan untuk menggembirakan fakir miskin dan pembersih diri juga jiwa kita. Ketentuan mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah hal yang harus diperhatikan agar pembayaran zakat tidak melewati batas waktu sesuai syariat.
Perintah membayar zakat fitrah telah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 110 yang artinya:
“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Baca juga: 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan
Di bawah ini beberapa pembagian waktu beserta hukum mengeluarkan zakat fitrah yang harus diperhatikan.
1. Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan.
2. Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadan.
3. Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah salat subuh sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh membayar zakat ketika sesudah Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari.
5. Waktu haram membayar ketika sudah terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri.
Baca juga: Tips Pilih Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa
Waktu-waktu tersebut mengindikasikan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat fitrah telah ditentukan pada setiap elemennya, namun kapan waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah tersebut? Berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat.
"Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis di atas, waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum umat muslim keluar menuju tempat salat Idul Fitri, dan boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar ra. Adapun membayar zakat fitrah setelah selesai melaksanakan Salat Idul Fitri, maka tidak sah, apabila hal demikian dilakukan akan disebut sebagai sedekah biasa.
Kamu bisa menunaikan zakat fitrah di lembaga yang terpercaya seperti LAZ Al Azhar. Selain memiliki kemudahan saat bertransaksi, amanah yang kamu titipkan juga diberikan kepada penerima dengan tepat sasaran.