Berutang untuk Beli Hewan Kurban, Memang Boleh?

Berutang untuk Beli Hewan Kurban, Memang Boleh?


Eliyah
28/05/2024

Hari raya Iduladha sebentar lagi tiba. Sebelum menyambut hari tersebut, orang-orang sudah banyak mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Tidak heran jika hari raya Iduladha disebut dengan hari raya kurban. Dalam Islam, hukum berkurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Berkurban berarti menyembelih hewan kurban yang sudah memenuhi syarat dalam Islam. Berkurban tidak bisa asal menyembelih, karena hewan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ibadah kurban ini menjadi sunah yang sangat dianjurkan. Hal ini menjadi sebuah keringanan untuk orang-orang yang belum mampu berkurban. Ibadah kurban juga dilakukan setiap hari raya Iduladha, sehingga kapan pun kita mampu, maka berkurbanlah.

“Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah saw.” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis di atas menyerukan kepada orang-orang yang belum mampu berkurban untuk tidak berkecil hati, karena ibadah kurban tidak wajib dan masih bisa berkurban di hari raya Iduladha berikutnya ketika sudah mampu. Oleh karena itu, tidak perlu untuk memaksakan diri sampai berutang agar bisa berkurban karena itu bukan kewajiban.

Baca juga: Kisah Budak Negro yang Masuk Surga Meski Belum Salat

Apabila umat Islam ada yang belum mampu berkurban tetapi ingin berkurban dengan cara berutang, maka harus memperhatikan beberapa hal. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad bahwa utang itu ada dua jenisnya. Pertama, utang yang diharapkan ada pembayarnya atau orang yang berutang mampu membayar. Dan kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya. 

Berutang untuk membeli hewan kurban itu boleh, dengan catatan ia mampu mengembalikan utang tersebut. Apabila ia tidak mampu membayar utangnya, maka hukum berkurban dengan biaya utang sangat dilarang.

“Utang ada dua jenisnya. Satu, utang yang diharapkan ada pembayarnya. Yang kedua, utang yang tidak tahu gimana cara bayarnya. Kalau utangnya jenis pertama, itu boleh. Ada yang diharapkan untuk membayarkan. Contoh: Yang tidak boleh itu adalah jenis utang yang contohnya dia pinjam uang untuk kurban pas ditanya bayarnya kapan? Dia tidak tahu. Sedangkan dalam Islam, utang piutang itu harus jelas,” jelas Ustad Abdul Somad dalam channel YouTube @AbangKayyis.

Hal ini perlu kita perhatikan, karena ini menyangkut ibadah dan utang piutang. Semoga kita semua dimampukan untuk beribadah kurban dan mendapatkan kebaikan-kebaikan di dalamnya.



Yukk! Kurban bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan peternak kecil. Klik di sini.

BACA JUGA