Tabungan dan Saham Kamu Sudah mencapai Nisab? Tunaikan Zakatnya Segera!

Tabungan dan Saham Kamu Sudah mencapai Nisab? Tunaikan Zakatnya Segera!


Khaerun Nisa
17/06/2022

Uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak. Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nisab karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.


Yang jadi patokan dalam nishab mata uang adalah nishab emas atau perak. Jika mencapai salah satu nisab dari keduanya, maka wajib zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nisabnya ketika ditukar ke mata uang adalah nisab perak. Patokan nisab inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul. 


Saham dan surat-surat berharga (obligasi) merupakan salah satu objek zakat yang tercantum dalam literatur fiqih zakat kontemporer. Saham dan surat-surat berharga adalah harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikan saham. 


Beberapa ulama berpendapat bahwa saham dan juga obligasi adalah harta yang dapat diperjualbelikan, karena itu pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya, sama seperti barang dagangan lainnya. Karenanya saham dan obligasi termasuk ke dalam kategori barang dagangan dan sekaligus merupakan objek zakat. Maka nisab dan kadar zakatnya adalah seperti zakat perdagangan yaitu 85 gram emas dengan kadar 2,5 % dan mencapai haul.


Simulasi perhitungan zakatnya:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Atau dalam bentuk lembaran saham sebagai berikut :

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar) 

Annisa selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.200.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp800.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp68.000.000,. Sehingga Annisa sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Annisa tunaikan sebesar 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,-.



BACA JUGA