Menjelang Iduladha nanti, pasti kita akan banyak sekali dibanjiri daging-daging kurban, baik sebagai pekurban maupun dari warga-warga sekitar yang membagi-bagikannya kepada yang membutuhkan. Perkara daging kurban selalu menjadi perbincangan hangat. Mengapa demikian? Karena ibadah kurban ini dinilai sangat istimewa sehingga setiap orang yang melakukan ibadah ini harus betul-betul mengerti tentang hukumnya.
Daging kurban sebaiknya dibagikan segera setelah penyembelihan, namun pembagian dapat dilakukan hingga akhir hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Lantas bagaimana jika ada yang inisiatif menjual daging kurban, seperti apa hukumnya?
Begini Sahabat, sebagai pekurban atau orang yang melakukan ibadah kurban dilarang menjual daging kurban yang telah selesai disembelih meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya). Mengapa? Karena daging kurban tersebut sudah dipersembahkan kepada Allah Swt sebagai ibadah dan bentuk ketaatan hamba kepada Tuhannya. Sehingga si pekurban mesti menyalurkan daging kurban kepada yang berhak. Hal ini selaras dengan hadis riwayat Hakim & Baihaqi.
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani).
Baca juga: Kurban Lintas Daerah: Sah atau Tidak Menurut Syariat?
Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah Swt.”
Hadis ini sudah sangat jelas sekali. Ini memberikan peringatan bahwa daging kurban bahkan sampai ke kulitnya pun itu tidak boleh diperjualbelikan oleh pekurban. Ketika kamu berkurban dan dagingnya dijual, maka ibadah kurbanmu sia-sia. Ini dari sisi pekurban. Jika si pekurban tidak boleh menjual daging hasil perolehan kurban, apakah hukum ini juga berlaku pada si penerima daging kurban?
Menjual daging bagi penerima kurban hukumnya boleh, karena ini sudah lebur dalam haknya sendiri sebagai penerima. Misalnya bagi penerima yang berjualan bakso, ia boleh memanfaatkan daging yang ia terima untuk menjadi bakso. Penjualan bakso dari daging kurban ini tetap akan kembali menjadi manfaat bagi si penjual bakso tersebut. Karena hakikatnya, daging kurban itu hadir agar memberikan manfaat.
Yukk! Berkurban di LAZ Al Azhar. hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan para peternak kecil. Klik di sini.