Kurban Lintas Daerah: Sah atau Tidak Menurut Syariat?

Kurban Lintas Daerah: Sah atau Tidak Menurut Syariat?


Eliyah
19/05/2025
12 VIEWS
SHARE

Zaman yang semakin berkembang ini membuat segala sesuatu lebih mudah. Hal-hal yang dilakukan serba online, kini bisa menjangkau apa saja dan ke mana saja. Menjelang hari raya Iduladha, ibadah kurban menjadi topik yang sangat dibutuhkan informasinya.  Mengapa demikian? Karena masih banyak masyarakat yang perlu diberikan edukasi terkait hal tersebut. 

Pada umumnya, yang kita ketahui tentang menyembelih hewan kurban yaitu dilakukan di daerah masing-masing. Akan tetapi, sekarang sudah banyak alternatif untuk melaksanakan ibadah kurban, salah satunya kurban online. Kurban online adalah praktik kurban yang dilakukan melalui platform digital seperti website atau aplikasi dan proses penyembelihan dan pendistribusian daging kurbannya diserahkan kepada pihak penyelenggara yang dipilih. Jika Sahabat memilih LAZ Al Azhar sebagai lembaga yang dipercaya untuk bantu menunaikan ibadah kurbanmu, maka segala proses penyembelihan dan pendistribusiannya dilakukan oleh LAZ Al Azhar dan pekurban akan menerima laporan secara transparan. Lalu, apakah boleh kurban dilakukan di lintas daerah? Yuk simak penjelasannya biar enggak keliru!

Berkurban adalah ibadah paling utama saat hari raya Iduladha. Selain bentuk taat kepada Allah, berkuban juga bagian dari berbagi kebahagiaan terhadap orang-orang yang membutuhkan. Dilansir dari @uinsgd.ac.id mengenai hukum berkurban di luar domisili, Imam Nawawi dalam kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah, halaman 336 mengatakan bahwa sah berkurban di luar daerah orang yang berkurban. Pun diperbolehkan menitipkan uang pada orang lain, di luar domisi orang yang berkurban, untuk dibelikan binatang kurban. Misalnya, Korin menitipkan uang ke Dadang di kampung untuk dibelikan kurban. Itu diperbolehkan dalam Islam.

Baca juga: Don’t Worry! Ini Dia Tips Memilih Hewan Kurban yang Tepat

Imam Nawawi menceritakan bahwa Mufti Makkah Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi, sebagaimana dijelaskan dalam syarah Ibnu Hajar terhadap al-Mukhtasar, pernah ditanya tentang kurban di luar daerah? Ia pun menjawab bahwa diperbolehkan untuk memindahkan hewan kurban atau aqiqah dan menyembelihnya di negara lain, selain negara tempat tinggal orang yang berkurban atau beraqiqah.

Maka, jangan khawatir Sahabat! Salah satu manfaat berkurban di luar daerah adalah hewan yang kita kurbankan, manfaat daging kurbannya akan meluas hingga pelosok desa. Berkurban di luar daerah juga bisa memakmurkan para peternak desa lho. Kok bisa? Tentu. Jika kamu berkurban di LAZ Al Azhar, kamu menjadi salah satu orang yang bantu memberdayakan para peternak desa, karena hewan kurban yang kamu beli berasal dari peternak desa binaan LAZ Al Azhar. 

Kamu bisa menebar bahagia hingga pelosok desa. Kurban kamu adalah kebahagiaan tersendiri bagi para keluarga duafa yang memang jarang sekali mengonsumsi daging sehingga dapat menjadi tambahan nutrisi, dan secara luas juga akan membahagiakan para penerima hingga ke pelosok desa. Kamu bahagia berkurban, mereka bahagia menerima kurbanmu!


Yukk! Berkurban di LAZ Al Azhar. hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan para peternak kecil. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA