Perkembangan teknologi digital semakin pesat, perubahan ini memberikan dampak positif kepada masyarakat dalam bersedekah. Cukup dengan memindai QR Code, memasukkan nominal, lalu klik kirim. Semua berlangsung cepat tanpa harus bertatap muka, dan dapat dilakukan kapan saja. Namun pertanyaannya apakah sedekah melalui QR Code hukumnya sah?
Dalam Islam sedekah tidak dibatasi oleh cara atau media, melainkan oleh niat, keikhlasan dan keabsahan harta yang disedekahkan. Artinya selama harta yang disedekahkan halal, tujuan sedekahnya jelas, dan penyalurannya terpercaya menggunakan QR Code boleh dilakukan. Pada dasarnya dalam hal muamalah semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Sebagaimana kaidah fiqih menjelaskan:
“Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalah adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya”
Allah Swt telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambanya dalam beribadah termasuk sedekah, hal ini jelas tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 185:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185).
Baca Juga: Zakat Digital: Sahkah Transfer Zakat Tanpa Bertemu Amil?
Keuntungan sedekah digital antara lain:
1. Cepat dan praktis: kemudahan dalam transaksi ini dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, tanpa harus membawa uang tunai.
2. Transparansi dan akuntabilitas: sedekah melalui QR Code dapat meningkatkan kepercayaan donatur karena dapat memberikan laporan yang transparan.
3. Tepat sasaran: sedekah bisa langsung kepada lembaga zakat atau masjid dan lainnya.
4. Promosi melalui media sosial: selain bersedekah kita juga dapat menyebarluaskan kampanye sedekah melalui QR Code ini, agar orang lain juga bisa bersedekah.
Meskipun semua dapat dilakukan dengan mudah, kita tetap harus berhati-hati ketika bersedekah secara online. Jangan sampai dampak buruk mengancam di kemudian hari.
1. Pastikan QR Code valid, jangan sampai salah tujuan.
Baca Juga: Harta Digadaikan: Masih Kena Zakat atau Tidak?
2. Gunakan platform terpercaya, misalnya dari lembaga zakat resmi seperti LAZ Al Azhar.
3. Jaga keikhlasan, hindari sikap riya dengan memamerkan nominal sedekah.
Sedekah lewat QR Code atau cara digital lainnya tetap sah dan berpahala. Asalkan niatnya ikhas, hartanya halal, dan disalurkan dengan tepat. Teknologi hanyalah sarana dan bukanlah penghalang dalam beramal, yang terpenting adalah ketulusan hati dalam berbagi.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.