Rezeki Tak Terduga Wajib Dizakati? Ini Penjelasan, Syarat, dan Contoh Perhitungannya

Rezeki Tak Terduga Wajib Dizakati? Ini Penjelasan, Syarat, dan Contoh Perhitungannya


Risdawati
29/06/2026
14 VIEWS
SHARE

Pernahkah kamu menerima hadiah uang dari kerabat, memperoleh hadiah undian yang halal, atau mendapatkan komisi maupun honorarium di luar perkiraan? Rezeki yang datang tanpa diduga tentu membawa kebahagiaan. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, ada kewajiban yang sering terlupakan, yakni menunaikan zakat apabila harta yang diterima telah memenuhi ketentuannya.

Sebagian orang mengira zakat hanya dikenakan pada gaji bulanan, hasil usaha, atau panen. Padahal, dalam fikih Islam dikenal istilah al-māl al-mustafād, yaitu harta yang baru diperoleh secara sah, seperti hadiah, bonus, komisi, honorarium, atau bentuk pemberian lainnya. Apabila telah memenuhi syarat zakat, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt sekaligus ikhtiar menyucikan harta.

Apa yang Dimaksud dengan Rezeki Tak Terduga?

Rezeki tak terduga adalah harta yang diperoleh seseorang di luar perkiraan atau perencanaan sebelumnya. Bentuknya dapat berupa hadiah, bonus, komisi, honorarium, hadiah undian yang halal, atau pemberian lain yang diperoleh dengan cara yang dibenarkan syariat.

Setelah menjadi milik penuh penerima, harta tersebut dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalil tentang Kewajiban Menunaikan Zakat

Rasulullah saw bersabda:

“Barang siapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular berbisa yang melilit lehernya...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menunaikan zakat atas harta yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah Swt tetapi juga wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan.

Kapan Rezeki Tak Terduga Wajib Dizakati?

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat atas harta yang baru diperoleh, seperti hadiah, bonus, komisi, atau honorarium, dapat ditunaikan ketika harta diterima apabila nilainya telah mencapai nisab, tanpa menunggu haul (satu tahun Hijriah). Pendapat ini juga menjadi praktik yang diterapkan oleh banyak lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Nisab zakat disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni. Sebagai contoh, apabila harga emas sebesar Rp2.660.000 per gram, maka nisab zakat adalah:

85 gram × Rp2.660.000 = Rp226.100.000

Apabila nilai harta yang diterima telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki.

Contoh Perhitungan Zakat Rezeki Tak Terduga

Misalnya, Siti menerima hadiah uang sebesar Rp230.000.000 dari keluarganya.

Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab sebesar Rp226.100.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:

Rp230.000.000 × 2,5% = Rp5.750.000

Dengan demikian, Siti dapat menunaikan zakat sebesar Rp5,750 juta, sedangkan sisa hartanya sebesar Rp224.250.000 tetap menjadi hak miliknya.

Hikmah Menunaikan Zakat atas Rezeki Tak Terduga

Menunaikan zakat atas rezeki yang datang tanpa diduga memiliki banyak hikmah, di antaranya:

1. Wujud rasa syukur kepada Allah Swt

Setiap rezeki merupakan karunia dari Allah Swt. Menunaikan zakat menjadi salah satu cara mensyukuri nikmat tersebut melalui amal nyata.

2. Membersihkan harta dan jiwa

Allah Swt menjadikan zakat sebagai sarana menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.

3. Membantu mustahik

Zakat disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Dengan demikian, rezeki yang diterima tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu meringankan beban sesama.

4. Menghadirkan keberkahan dalam harta

Harta yang telah ditunaikan zakatnya diharapkan menjadi lebih berkah serta membawa manfaat yang lebih luas bagi kehidupan pemiliknya.

Rezeki tak terduga merupakan nikmat sekaligus amanah dari Allah Swt. Oleh karena itu, seorang muslim tidak hanya dianjurkan untuk bersyukur dengan lisan, tetapi juga dengan menunaikan kewajiban zakat apabila harta yang diterima telah memenuhi ketentuannya.

Dengan menunaikan zakat, harta menjadi lebih bersih dan berkah, sementara manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Melalui ibadah ini, seorang muslim tidak hanya menjaga hak orang lain dalam hartanya, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA