Punya Utang kepada yang Sudah Wafat, Bagaimana Membayarnya?
Eliyah
10/10/2024
“Jika engkau tidak sanggup mengembalikan karena ketiadaan harta tersebut dan karena fakir tidak memiliki penggantinya, maka harus kamu meminta kerelaannya pada yang bersangkutan. Jika hal tersebut masih tidak sanggup kamu lakukan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya atau karena dia sudah wafat, maka sedekahlah untuk yang bersangkutan jika mungkin”.