Banyak orang bingung saat tiba waktu menunaikan zakat, sementara mereka masih memiliki utang yang belum lunas. “Kalau masih punya utang, apakah saya tetap wajib zakat?” Pertanyaan ini sering muncul, terutama di tengah kondisi keuangan yang belum stabil.
Menagih utang seringkali menjadi perkara yang melelahkan, terlebih jika pihak yang berutang justru bersikap lebih galak dibanding orang yang meminjamkan. Janji pembayaran yang telah disepakati berulang kali dilanggar, disertai alasan-alasan klasik yang terus diulang. Orang-orang seperti ini ketika datang memelas namun saat ditagih malas.