Zakat penghasilan atau yang juga dikenal sebagai zakat profesi adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim ketika pendapatannya telah mencapai nisab. Zakat ini berlaku untuk semua bentuk profesi, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga atau instansi.
Terdapat ketentuan atau syarat-syarat sebelum mengeluarkan zakat penghasilan yaitu, pendapatan yang dihasilkan halal, dimiliki penuh, sudah mencapai batas (nisab) dan haul. Mengeluarkan zakat penghasilan bisa ditunaikan per bulan maupun per tahun, hal ini berdasarkan pada kisah Abbas bin Abdul Muthalib yang bertanya kepada Rasulullah saw hadis ini berasal dari Ali ra yaitu sebagai berikut:
“Bahwa Abbas bin Abdul Muthalib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” (HR. lima ahli hadis kecuali an-Nasa’i).
Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanad hadis ini ada komentar, tetapi dikuatkan oleh hadis-hadis lain, di antaranya riwayat Abu Dawud dan Thayalisi dari hadis Abu Rafi’:
“Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”
Baca Juga: Bingung Hitung Zakat Penghasilan? Ini Solusi Mudahnya!
Adapun hukum zakat penghasilan berdasarkan mayoritas ulama empat mazhab yaitu tidak wajib zakat penghasilan dikeluarkan saat pertama kali menerima gaji kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama muttakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Kallaf, Syekh Yusuf Al-Qardlowi, serta Syekh Wahbah Az-Zuhaili merujuk pada hasil majma fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib.
Hal ini merujuk pada firman Allah Swt: “…ambilah olehmu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QA. At-Taubah: 103).
Lantas sudahkah kamu tahu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Begini cara menghitungnya.
Misalnya, kamu memiliki gaji Rp50 juta per bulan dan telah memiliki penghasilan tersebut selama satu tahun. Maka:
• Total penghasilan selama setahun = Rp50 juta x 12 bulan = Rp600 juta
• Nisab zakat = setara 85 gram emas murni (24 karat)
Jika harga emas saat ini adalah Rp1.913.000/gram, maka:
• Nisab = 85 gram x Rp1.913.000 = Rp162.605.000
Karena total penghasilanmu melebihi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
• 2,5% dari Rp600 juta = Rp15.000.000 per tahun
Atau bisa dibagi per bulan: Rp1.250.000 per bulan
Dengan demikian, wajib hukumnya bagi umat Islam yang sudah memiliki penghasilan tetap untuk membayar zakat penghasilan. Sekarang membayar zakat sangatlah mudah, kamu dapat membayarkan zakat secara online lewat Laz Al Azhar. Segera tunaikan kewajiban ini agar mendapatkan kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.