Tinggal menghitung hari, Ramadan berakhir sebentar lagi. Siapa di sini yang masih bingung cara hitung zakat penghasilan tapi mau segera bayar zakatnya?
Zakat penghasilan adalah salah satu zakat yang masuk pada kategori zakat mal. Zakat ini wajib dibayarkan oleh umat Islam atas pendapatan yang halal. Zakat penghasilan juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Umat Islam yang sudah masuk pada kategori mampu dan memenuhi syarat, wajib baginya menunaikan zakat tersebut. Lantas seperti apa orang yang disebut sudah wajib membayar zakat penghasilan? Jika penghasilannya sudah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas per tahun.
Baca juga: Bayi yang Lahir Saat Malam Hari Raya: Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Agar kamu lebih tergambar cara perhitungannya, ini dia studi kasus tentang zakat penghasilan!
Ibu Tuti adalah seorang pekerja di PT Karunia Indah. Sebagai Kepala Divisi di perusahaan tersebut, ia memiliki pendapatan profesi sebesar 40 juta rupiah. Ia telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan yang didapat selama setahun yakni 40 x 12 bulan = 480 juta. Harga emas 85 gram sekitar Rp149.515.000, jika harga emas saat ini 1.759.000/gram. Maka perhitungan zakatnya, Rp. 480.000.000 x 2.5% = Rp. 12.000.000. Sehingga, Tuti wajib membayar zakat penghasilannya sebesar 12 juta rupiah.
Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk ibadah yang penting dalam Islam. Dengan memahami dan melaksanakan zakat penghasilan, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.