“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah: 103).
Pada bulan Ramadan, ibadah yang tidak bisa disepelekan salah satunya zakat. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat yang hanya dibayarkan di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Ibadah ini wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim.
Saat Hari Raya Idulfitri tiba, salah satu kewajiban yang dilakukan oleh umat Islam adalah membayar zakat fitrah. Zakat ini diberikan untuk membersihkan harta dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika ada bayi yang baru lahir tepat pada malam Hari Raya? Apakah bayi tersebut juga wajib membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, yang dibayar pada akhir bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dari segala kekurangan dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa, serta membantu mustahik agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak. Zakat fitrah tidak hanya diwajibkan bagi orang dewasa, tetapi juga bagi anak-anak yang baru lahir, orang yang sakit, atau yang sedang bepergian, selama mereka hidup pada malam Hari Raya.
Baca juga: Berburu Malam Lailatul Qadar!
Tetapi, wajibkah membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir pada malam hari raya?
Bayi yang lahir pada malam takbir, tetap dianggap sebagai bagian dari orang yang hidup pada malam Hari Raya, karena batas pembayaran zakat fitrah juga sebelum salat Idulfitri. Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dibayarkan untuk bayi tersebut, dan hal ini dilakukan oleh orang tua atau wali yang bertanggung jawab.
Sesuai dengan hadis yang menyampaikan anak-anak pun wajib membayar zakat fitrah. Bayi yang baru lahir juga dianggap makhluk hidup.
Rasulullah saw bersabda: "Zakat fitrah itu wajib atas setiap Muslim, baik itu seorang hamba atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, dan diberikan sebelum orang-orang pergi untuk salat Ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, bayi yang baru lahir pada malam Hari Raya tidak mengecualikan mereka dari kewajiban zakat fitrah, asalkan mereka masih hidup pada malam tersebut.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.