Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana perkampungan mulai berubah. Bendera merah putih berkibar di depan rumah, gapura dihias, jalan-jalan dipenuhi ornamen kemerdekaan, hingga pagar dicat dengan warna merah dan putih.
Antusiasme warga pun terasa dalam berbagai persiapan. Ada yang sibuk bermusyawarah, mendata peserta lomba, menyiapkan perlengkapan, hingga membungkus hadiah. Bagi banyak orang, rangkaian perlombaan 17 Agustus bukan sekadar hiburan, melainkan juga menjadi momen untuk berkumpul dan melepas penat bersama tetangga.
Di tengah keseruan itu, ada satu hal yang mungkin jarang kita pikirkan: dari mana hadiah perlombaan itu berasal?
Ketika Iuran Warga Menjadi Hadiah
Perlombaan kerap menjadi lebih semarak dengan adanya hadiah bagi para pemenang. Dalam sejumlah kegiatan, hadiah tersebut berasal dari iuran warga atau uang pendaftaran peserta. Sekilas, cara seperti ini terlihat biasa saja. Namun, dalam perspektif fikih, sumber hadiah dan mekanisme pengumpulannya perlu diperhatikan.
Pasalnya, apabila uang yang dikumpulkan dari peserta kemudian dipertaruhkan dan sebagian atau seluruhnya digunakan sebagai hadiah bagi pemenang, hal tersebut jelas mengandung unsur qimar atau maisir (perjudian) yang perlu dihindari.
Meskipun demikian, bukan berarti setiap iuran dalam kegiatan perlombaan otomatis termasuk maisir. Hal yang perlu dilihat adalah mekanisme pengumpulan dan penggunaannya. Persoalannya muncul ketika peserta mengeluarkan sejumlah uang, kemudian uang tersebut menjadi bagian dari hadiah yang diperebutkan. Dalam kondisi ini, peserta berada dalam kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan jika menang atau kehilangan uang yang telah dikeluarkan jika kalah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, juga memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, menyelenggarakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Namun, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah karena termasuk praktik qimar atau perjudian.
Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni bahwa perlombaan secara umum diperbolehkan dalam Islam. Lomba tanpa hadiah pun hukumnya boleh secara mutlak. Yang perlu diperhatikan adalah ketika hadiah diberikan melalui mekanisme yang membuat peserta mempertaruhkan dana pribadi dengan kemungkinan untung atau rugi.
Hadiah Tetap Bisa, Asal Sumbernya Tepat
Larangan tersebut bukan berarti perlombaan harus kehilangan hadiah. Agar tidak mengandung unsur qimar maupun maisir, hadiah dapat berasal dari sumber yang tidak mempertaruhkan uang peserta. MUI menyebut beberapa alternatif, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
Dengan begitu, warga tetap dapat mengikuti perlombaan dengan semangat dan mendapatkan apresiasi bagi para pemenang, tanpa menjadikan uang yang mereka keluarkan sebagai taruhan untuk memperoleh hadiah.
Ada Manfaatnya, tetapi Dosanya Lebih Besar
Larangan maisir juga dapat dipahami melalui Surah Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menjelaskan bahwa pada khamar dan judi terdapat beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.
Dalam konteks perlombaan, kegembiraan, hiburan, dan hadiah memang dapat menjadi daya tarik. Namun, ketika kesenangan tersebut diperoleh melalui mekanisme yang mengandung maisir, manfaat itu tidak mengubah ketentuannya. Al-Qur’an justru menegaskan bahwa mudarat dan dosanya lebih besar.
Penegasan mengenai maisir kemudian terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90. Allah Swt menyebut judi sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan dan memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhinya.
Karena itu, semangat memeriahkan kemerdekaan tidak perlu diwujudkan dengan cara yang mengandung unsur perjudian. Kegembiraan tetap bisa hadir, hadiah tetap bisa diberikan, dan perlombaan tetap bisa berlangsung, selama mekanismenya tidak menjadikan uang peserta sebagai taruhan.
Kemerdekaan dirayakan dengan kegembiraan, tetapi keberkahan tetap perlu dijaga. Sebab, keseruan sesaat akan terasa jauh lebih berarti ketika tidak harus dibayar dengan sesuatu yang dilarang syariat.