Hari raya Iduladha sebentar lagi hadir menghampiri kita. Setiap umat muslim sudah banyak yang berbondong-bondong mencari hewan kurban untuk dikurbankan. Selain memilih yang sehat, tentu kita juga harus mencari hewan yang baik kualitasnya. Setiap hari raya kurban menjadi momen paling istimewa sekaligus hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan, apalagi persoalan tentang fikih kurban, salah satunya yaitu tentang hukum menghadiahkan pahala kurban. Memang boleh? Yuk kita simak penjelasannya!
Berbicara tentang menghadiahkan pahala kurban, jika orang lain tersebut bukan keluarga, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Berarti dalam hal ini tidak bisa asal menyebutkan nama untuk menghadiahkan pahala kurban. Seruan ini sejalan dengan riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut: “Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”
Namun demikian, hadis riwayat Ibnu Majah juga menerangkan bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain yang statusnya adalah keluarga, seperti istri, suami, orang tua, adik, atau anggota keluarga yang lain, tidak perlu izin dalam melakukannya.
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Baca juga: Adab Sebelum Menyembelih Hewan Kurban, Poin 5 Sering Terlupa!
Menghadiahkan pahala kurban juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.
Selanjutnya, dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya mengenai hukum ini, beliau menyampaikan bahwa hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain adalah boleh, “Dan kemudian jika maksudnya untuk dihadiahkan pahalanya kepada orang lain, masalah nyampe atau tidak nyampe itu seperti halnya doa kita. Kalau kita doanya bener ya akan nyampe. Sama, yang dibahas oleh para ulama memang nyampe atau tidak nyampe. Bukan soal boleh atau tidak. Ini harus dibedakan. Yang jelas kalau Anda memohon kepada Allah atau membaca ayat suci Al-Qur’an kemudian Anda hadiahkan pahalanya untuk orang yang meninggal dunia, itu bukan suatu hal yang terlarang dan Insyaallah akan nyampe. Tergantung ketulusan Anda dalam menghadiahkannya. Jadi insyaallah nyampe tidak usah ragu dengan orang-orang yang membuat ragu. Padahal sudah disepakati para ulama dari masa ke masa bahwa menghadiahkan pahala itu bukan suatu hal yang terlarang. Asalkan ada kunci iman orang itu bisa menerima kebaikan sebanyak-banyaknya. jadi kebanyakan para ulama mengatakan boleh…” ungkapnya.
Berkurban memang menjadi ibadah yang begitu istimewa di hari raya Iduladha. Ada sebagian orang yang diberi rezeki berlebih dan mampu berkurban kemudian ingin memberikan hadiah pahala kepada orang lain, maka kebanyakan ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Yuk! Kurban bersama LAZ Al Azhar, hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan para peternak kecil. Klik di sini.