Zakat adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Kehadiran zakat bertujuan untuk menyucikan diri dari harta yang dimiliki, pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan (bagi zakat fitrah), dan sebagai bentuk kepedulian kepada para penerima zakat, karena dengan berzakat kita juga bisa membantu orang lain dari segi ekonomi maupun sosial.
Perintah dalam berzakat juga sudah banyak disebutkan, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Salah satunya dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).
Baca juga: Apakah Zakat Bisa Membersihkan Harta Riba?
Selain itu, ditegaskan kembali dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. mewajibkan mereka salat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana yang juga diucapkan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Sakit merupakan zakat (penyuci) bagi badan, sebagaimana sedekah merupakan penyuci bagi harta. Setiap raga yang tidak pernah merasakan sakit, seperti harta yang tidak pernah dizakati.”
Perumpaan tersebut membuat kita sadar bahwa ketika sakit merupakan penyuci untuk diri kita (sebagai penggugur dosa), maka setiap zakat adalah penyuci bagi harta yang kita miliki. Menyucikan harta dengan berzakat bukan berarti harta tersebut tadinya haram, akan tetapi harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya sehingga wajib menunaikan zakat agar bersih dari hak orang lain. Zakat merupakan penyuci bagi harta, ini juga sejalan dengan penggalan surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S At-Taubah: 103).
Baca juga: Dana Zakat Bisa Digunakan untuk Apa Saja?
Lantas, bagaimana dengan orang yang enggan berzakat? Jika seorang muslim menimbun hartanya sendiri dan tidak menyucikannya dengan berzakat, ia akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah Swt. Sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 34 dan 35.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S At-Taubah: 34-35).