Apakah Zakat Bisa Membersihkan Harta Riba?

Apakah Zakat Bisa Membersihkan Harta Riba?


Siti Adidah
14/11/2023

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Hukum riba sudah jelas haram. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imron ayat 130, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Q.S Ali-Imron: 130).

Zakat adalah mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Harta yang dizakatkan harus harta yang halal. Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Muslim, “Salat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.” (HR. Muslim).

Baca juga: Dana Zakat Bisa Digunakan untuk Apa Saja?

Harta ghulul artinya mengambil sesuatu dengan cara khianat. Harta-harta yang didapatkan tidak sesuai syariat, maka tidak bisa dipakai untuk bersedekah atau berzakat. Kita tahu bahwa, salah satu fungsi zakat adalah untuk menyucikan diri dari harta yang dimiliki. Tercantum dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S At-Taubah: 103). 

Lantas, bolehkah membersihkan harta riba dengan cara dizakati? Simak penjelasannya!

Sebagaimana fungsi zakat membersihkan atau menyucikan. Maksud dari membersihkan dan menyucikan adalah jika awal harta tersebut suci. Sehingga keutamaan zakat seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an itu membersihkan harta dari hak orang lain, karena di dalam harta kita ada hak orang miskin yang harus dikeluarkan. 

Berbeda dengan harta riba yang dizakatkan. Harta riba sudah sejak awal kotor atau haram bahkan riba tersebut adalah sumber keharamannya. Sehingga kemudian tidak bisa kita membersihkan harta riba dengan dizakati, karena dasar itu tadi; harta yang dizakatkan harus berasal dari harta yang halal. Disinggung lagi oleh Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267, “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya….” (Q.S Al-Baqarah: 267). 

Selain itu, ditegaskan juga dalam hadis riwayat Imam Bukhari, “Barangsiapa yang bersedekah dengan senilai sebiji kurma dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali dari yang baik (halal). Dan Allah akan menerima sedekah yang baik dengan tangan kanan –Nya, lalu mengembangkannya buat miliknya, seperti halnya seseorang di antara kamu mengembangkan anak ternaknya, sehingga hartanya itu akan menjadi besar seperti sebuah gunung.” (HR. Imam Bukhari).

Baca juga: Pemuda dan Dunia Zakat

Bahkan Ustad Abdul Somad mengatakan dalam Kanal YouTube @Kun Ma Allah, “Membersihkan harta riba dengan cara menyerahkan ke lembaga amal sholeh. Ini milik umat, balikkan ke amal sholeh; bangun infrastruktur. Niatnya sedekah? Bukan. Niatnya bukan niat sedekah, akan tetapi mengembalikan uang umat kepada umat.”

Ini menunjukkan bahwa harta yang dizakatkan harus harta yang baik dan halal. Dan tidak bisa seseorang membersihkan harta riba dengan dizakati. Hal itu sama saja mencampuradukkan yang hak dan yang batil. Salah satu cara membersihkan harta riba adalah dengan mengembalikan kepada Lembaga Amal Sholeh untuk membangun jalan desa misalnya. Niatnya pun tidak bisa diniatkan untuk bersedekah, tetapi berniat mengembalikan uang umat kepada umat. Maka dari itu, harta untuk berzakat atau bersedekah haruslah harta yang baik dan halal.

BACA JUGA